Membaca Keadilan dalam Nasihat al-Raghib al-Isfahani tentang Keseimbangan Jiwa dan Sosial

91 views

Di antara para pemikir Islam klasik, al-Raghib al-Isfahani memiliki posisi yang istimewa. Ia bukan sekadar ahli bahasa atau mufassir, melainkan seorang filsuf moral yang dengan cermat membedah konsep-konsep etis yang seringkali dipahami secara dangkal. Dalam karyanya al-Dzari’ah ila Makarim al-Syari’ah, ia mengupas salah satu konsep paling sentral dalam Islam: keadilan. Namun al-Raghib tidak puas hanya dengan mendefinisikan keadilan secara umum. Ia melakukan sesuatu yang lebih penting: ia membedakannya ke dalam dua jenis yang berbeda secara fundamental, dan dari sana ia menarik ranting-ranting pemikiran yang menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan manusia—dari hubungannya dengan Tuhan hingga transaksi jual beli di pasar.

Bagi al-Raghib, keadilan terbagi menjadi dua: keadilan mutlak dan keadilan terikat. Keadilan mutlak adalah keadilan yang akal budi secara naluriah memahami kebaikannya, tidak pernah bisa dihapus atau diganti di zaman mana pun, dan tidak pernah bisa disebut zalim dalam kondisi apa pun. Ia memberikan contoh yang sangat sederhana namun mendalam: “menarik kebaikan kepada orang yang telah berbuat baik kepadamu, dan menahan gangguan dari orang yang telah menahan gangguannya darimu.” Ini adalah keadilan paling dasar yang tidak membutuhkan kitab suci atau nabi untuk mengetahuinya. Setiap manusia, di mana pun ia berada, akan mengatakan bahwa membalas kebaikan dengan kebaikan adalah adil, dan membalas keburukan dengan keburukan—dalam kadar yang sama—adalah adil.

Di sinilah al-Raghib melompat ke jenis kedua: keadilan terikat. Inilah keadilan yang kita kenal sebagai qishash, diyat, atau hukuman bagi orang murtad. Keadilan jenis ini tidak bisa diketahui hanya dengan akal semata. Ia membutuhkan petunjuk syariat. Dan yang menarik, keadilan seperti ini bisa berubah atau diganti di zaman yang berbeda, tergantung pada konteks dan kemaslahatan. Al-Raghib kemudian mengutip ayat al-Qur’an yang sangat terkenal: “Wa jaza’u sayyi’atin sayyi’atun mitsluha” (Dan balasan keburukan adalah keburukan yang sebanding). Ia menjelaskan mengapa Allah menyebut balasan atas keburukan sebagai “keburukan” juga—sebuah pilihan kata yang tampak aneh. Menurut al-Raghib, itu terjadi karena jika keburukan yang menjadi balasan itu tidak dikaitkan dengan keburukan yang mendahuluinya, maka ia akan menjadi keburukan dengan sendirinya. Maksudnya, secara esensial, memukul adalah perbuatan buruk. Namun ketika pukulan itu adalah balasan yang setimpal atas pukulan sebelumnya, ia menjadi adil. Ia tetap bernama “keburukan” dalam kategorinya sebagai perbuatan fisik, tetapi nilai moralnya berubah menjadi keadilan karena konteks.

Dari perbedaan dua jenis keadilan ini, al-Raghib kemudian merujuk pada perdebatan teologis klasik: apakah keadilan dan kezaliman bisa diketahui sebelum datangnya wahyu? Sebagian mutakallimin, katanya, mengatakan bisa—dengan merujuk pada keadilan mutlak yang bersifat universal. Sebagian lain mengatakan tidak bisa—dengan merujuk pada keadilan terikat yang hanya diketahui melalui syariat. Al-Raghib tidak memihak secara ekstrem pada salah satu kubu. Ia justru merangkum dengan bijak: “Pada pokoknya, syariat adalah himpunan segala keadilan (majma’ al-‘adalah), dan dengannya hakikat-hakikat keadilan diketahui.” Namun ia menambahkan peringatan penting: jika kita membayangkan syariat tidak ada, maka tidak akan ada satu pun keadilan yang hakiki dalam tindakan-tindakan partikular, dan sebagian besar kategori keadilan universal pun tidak akan bisa diketahui. Ini adalah pernyataan halus bahwa akal memang bisa menangkap keadilan secara umum, tetapi butuh wahyu untuk mengaplikasikannya secara konkret dalam dunia yang rumit.

Baca Juga:  Pada Akhirnya, Hidup Bukan Tentang Memiliki, Tetapi Tentang Siap Kehilangan 

Setelah membangun fondasi teoretis itu, al-Raghib bergerak ke wilayah yang paling aplikatif: lima hal yang wajib dijaga keadilannya oleh setiap manusia. Pertama, keadilan antara dirinya dengan Tuhan, yaitu melalui pengetahuan tentang keesaan Tuhan dan hukum-hukum-Nya. Ini adalah dimensi vertikal keadilan. Kedua, keadilan antara kekuatan-kekuatan jiwanya sendiri. Al-Raghib menjelaskan dengan kalimat yang sangat padat: “Yaitu dengan menjadikan hawa nafsunya tunduk pada akalnya.” Dan ia mengutip sebuah pepatah bijak: “Orang yang paling adil adalah yang membiarkan akalnya mengadili hawa nafsunya.” Ini adalah keadilan internal, sebuah perang saudara yang tidak pernah usai dalam diri setiap manusia. Ketiga, keadilan antara dirinya dengan para pendahulunya, yaitu dengan mengutamakan wasiat-wasiat mereka dan mendoakan mereka. Keempat, keadilan antara dirinya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya, yaitu dengan menunaikan hak-hak, bersikap adil dalam jual beli, sewa-menyewa, dan segala bentuk transaksi. Kelima, menegakkan keadilan di antara manusia dalam kapasitas sebagai penguasa atau hakim.

Menarik bahwa al-Raghib tidak hanya membebankan keadilan pada penguasa. Ia dengan sadar menempatkan keadilan pada lima lapisan yang berbeda: ketuhanan, internal personal, historis (terhadap leluhur), komersial, dan politis. Seorang manusia tidak bisa disebut adil jika ia hanya adil dalam berdagang tetapi lalai dalam jihad melawan hawa nafsunya. Ia juga tidak bisa disebut adil jika ia rajin beribadah kepada Tuhan tetapi menipu dalam timbangan.

Kemudian al-Raghib beralih ke tiga jenis hakim adil yang ada di muka bumi. Pertama, Hakim dari Allah sendiri, yaitu al-Qur’an yang tidak didatangi kebatilan baik dari depan maupun dari belakang. Ini adalah hakim abadi yang tidak pernah berubah. Kedua, pelaksana dan penyuruhnya, yaitu setiap penguasa yang adil. Ketiga, al-nadh al-mu’tabar bihi—standar ukuran yang menjadi patokan. Ia menyebut dinar sebagai contoh tertinggi dari standar ini. Mungkin ini terdengar aneh bagi pembaca modern: mengapa mata uang disebut sebagai “hakim”? Al-Raghib menjelaskan bahwa dinar—atau secara harfiah dalam bahasa Persia “din aurdah” (yang membawa agama)—berperan seperti hakim dalam satu sisi, dan seperti alat bagi hakim di sisi lain. Ia menjadi patokan ketika suatu amal perbuatan diukur dengan amal perbuatan lainnya. Nilai sebuah pekerjaan, utang, atau kompensasi membutuhkan standar yang stabil. Dan standar itu, dalam bentuk mata uang yang adil dan tidak dimanipulasi, adalah salah satu pilar keadilan ekonomi. Ini adalah wawasan yang luar biasa: uang yang jujur adalah bagian dari keadilan, sama pentingnya dengan hakim yang jujur.

Baca Juga:  Riba: Ketika Uang Beranak Pinak dan Manusia Kehilangan Keseimbangan

Al-Raghib menutup uraiannya dengan sebuah pernyataan tegas: karena syariat adalah himpunan segala keadilan dan sumbernya, maka siapa pun yang enggan tunduk padanya dan mengikuti keteraturannya adalah sezalim-zalimnya orang zalim. Ia lalu mengutip dua ayat al-Qur’an yang mengecam orang yang berbuat curang dengan mengada-adakan dusta atas nama Allah, serta ayat yang menyebut al-Qur’an sebagai obat dan rahmat bagi orang-orang mukmin sekaligus hanya menambah kerugian bagi orang-orang zalim. Dalam ayat terakhir itu, Allah secara sengaja mempertentangkan mukmin dengan zalim. Bagi al-Raghib, ini adalah bukti bahwa kekufuran adalah kezaliman yang hakiki—bukan sekadar kesalahan teologis, tetapi ketidakadilan terdalam terhadap diri sendiri, terhadap alam semesta, dan terhadap Penciptanya.

Apa yang bisa kita petik dari pemikiran al-Raghib al-Isfahani tentang keadilan ini? Bahwa keadilan bukanlah konsep yang sederhana, yang bisa diringkas dalam satu rumus seperti “beri setiap orang haknya”. Keadilan memiliki lapisan-lapisan. Ada keadilan universal yang bisa diketahui semua orang tanpa perlu kitab suci—seperti membalas kebaikan dengan kebaikan. Dan ada keadilan yang bersifat lokal, temporal, dan terikat pada wahyu—seperti kadar hukuman potong tangan atau qishash. Keduanya sama-sama keadilan, tetapi keduanya memerlukan perlakuan yang berbeda. Selanjutnya, keadilan tidak pernah hanya urusan penguasa. Ia dimulai dari dalam: dari bagaimana seseorang menundukkan hawa nafsunya di bawah putusan akalnya. Jika keadilan internal itu gagal, maka semua keadilan eksternal akan menjadi topeng belaka. Sebab seseorang yang tidak bisa adil terhadap dirinya sendiri—yang membiarkan nafsunya memerintah akalnya—tidak akan pernah bisa adil terhadap orang lain.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA