ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada Juli–Agustus 2026. Sebanyak 158 jemaah terdampak, terdiri atas 120 jemaah yang diduga gagal diberangkatkan dan 38 jemaah yang mengalami kendala kepulangan.
Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nano Sugianto, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhaj memastikan dugaan pelanggaran ditangani sesuai ketentuan.
“Ditjen Pengendalian melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap travel yang diduga melakukan pelanggaran gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaahnya. Ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhaj melindungi jemaah dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran,” kata Nano, Rabu (12/8/2026).
Kemenhaj telah memeriksa Direktur PT TAS berinisial NJ, sejumlah jemaah terdampak, serta pihak terkait lainnya. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan dan bukti yang diperlukan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran.
Saat ini, proses penanganan memasuki tahap pemeriksaan dan/atau penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenhaj masih mendalami fakta dan bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT TAS.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, mengatakan PT TAS diduga memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 470 ayat (5) huruf e dan huruf h PP Nomor 28 Tahun 2025. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses pemeriksaan dan penanganan kasus.
Menurut Abdullah, dugaan pelanggaran yang mengakibatkan 38 jemaah umrah terlantar dapat dikenai sanksi administratif sesuai tahapan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Kemenhaj juga masih mendalami kemungkinan adanya aspek pidana dalam perkara tersebut.
