ISLAM LIVE – Telkom University menjatuhkan sanksi terhadap empat mahasiswa yang terlibat dalam kasus kekerasan di asrama pada 9/10/2026. Penanganan yang diselesaikan dalam waktu kurang dari 72 jam tersebut diikuti evaluasi pengawasan asrama dan penguatan pencegahan perundungan.
Rektor Telkom University, Suyanto, mengumumkan sanksi pada 12/10/2026, mulai dari pemberhentian sebagai mahasiswa atau drop out hingga pembinaan etika selama satu semester.
Wakil Rektor Ratri Wahyuningtyas menjelaskan bahwa korban dan pelaku sama-sama mahasiswa baru yang tinggal di asrama. Menurutnya, tidak ditemukan riwayat konflik sebelumnya di antara mereka.
Kendati sanksi telah dijatuhkan, efektivitas pengawasan sebelum insiden menjadi perhatian. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, meminta pengawasan asrama, efektivitas Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), serta mekanisme pengaduan diperkuat.
Pihak kampus juga merencanakan penguatan kemampuan senior resident dalam mengenali tanda awal perundungan, memasukkan materi antiperundungan dalam perkuliahan wajib, dan membangun budaya kampus yang sehat.
Kasus ini menunjukkan bahwa penjatuhan sanksi perlu disertai pencegahan yang efektif. Evaluasi pengawasan asrama dan mekanisme pelaporan menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko kekerasan berulang di lingkungan perguruan tinggi.
