Hati-hati! Kemenhaj Mulai Endus Praktik Jahat Jual-Beli Porsi Haji Reguler

10 views
Tim Kemenhaj RI melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran pelimpahan porsi haji reguler. (foto: haji.go.id)

ISLAM LIVE — Antrean panjang haji kembali menyisakan persoalan. Di Jawa Timur, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menemukan indikasi masalah dalam enam dari tujuh pelimpahan nomor porsi haji reguler yang tengah didalami.

Pemeriksaan sementara bahkan menemukan dugaan penggunaan data yang tidak sesuai serta indikasi transaksi dalam pengalihan nomor porsi.

Temuan tersebut terungkap dalam pendalaman yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj pada September 2026. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses pengumpulan bahan, keterangan, dan klarifikasi yang telah dilakukan sejak Agustus lalu.

Persoalan ini menjadi perhatian karena nomor porsi merupakan bagian dari hak jemaah atas antrean keberangkatan haji. Kemenhaj menegaskan, mekanisme pelimpahan yang telah diatur tidak boleh berubah fungsi menjadi ruang transaksi atau sarana memperjualbelikan antrean.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa pendalaman dilakukan untuk memastikan proses pelimpahan berjalan sesuai ketentuan sekaligus melindungi hak jemaah.

“Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan. Kami ingin memastikan prosesnya benar, datanya valid, dan hak jemaah terlindungi,” ujar Harun dalam keterangannya di Surabaya, Jum’at (18/9/2026).

Harun menegaskan, pemeriksaan tidak berhenti pada tahap menerima laporan atau meminta klarifikasi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, Kemenhaj akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

“Kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, seluruh proses tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Baca Juga:  Wamenhaj Sidak Kemenhaj Jaktim, Tegaskan Tak Ada Toleransi Penyimpangan

Menurut Harun, pengawasan terhadap pelimpahan nomor porsi menjadi penting karena mekanisme tersebut memiliki persyaratan dan ketentuan yang jelas mengenai pihak yang dapat menerima pelimpahan. Karena itu, mekanisme tersebut tidak boleh digunakan sebagai sarana memperjualbelikan antrean keberangkatan haji.

“Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Harun.

Dalam pemeriksaan pada 14–18 September 2026, Kemenhaj telah meminta keterangan dari 19 dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi berkaitan dengan perkara tersebut. Mereka berasal dari berbagai unsur, antara lain jajaran Kementerian Haji dan Umrah di daerah, KBIHU, instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah, serta keluarga jemaah.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan pencocokan data dan dokumen untuk menguji keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan sebelumnya.

Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ridwan Gaos, selaku ketua tim, mengatakan terdapat tujuh pelimpahan nomor porsi yang menjadi objek pendalaman.

“Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami hari ini, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data / dokumen dengan ketentuan. Ini merupakan perkembangan dari pemeriksaan dan klarifikasi yang sebelumnya sudah kami lakukan,” kata Gaos dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga:  34 Peserta Ikuti CAT PPIH di Semarang, Apresiasi Proses Seleksi

Pendalaman sementara juga menemukan indikasi penggunaan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam enam permohonan tersebut.

“Tim telah melakukan pencocokan terhadap dokumen dan keterangan dari para pihak. Dari proses itu, terdapat indikasi bahwa enam permohonan pelimpahan menggunakan data yang diduga tidak sesuai atau tidak benar. Kami juga menemukan indikasi adanya transaksi terkait pengalihan nomor porsi tersebut,” jelasnya.

Untuk memperkuat pemeriksaan, Kemenhaj meminta keterangan dari jemaah, pihak KBIHU, serta instansi yang berkaitan dengan penerbitan dan validasi dokumen. Pemeriksaan antara lain dilakukan terhadap Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan.

“Kami melakukan konfirmasi silang karena yang diperiksa bukan hanya satu dokumen. Data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung pelimpahan, keterangan jemaah, hingga pihak-pihak yang membantu proses tersebut harus kami cocokkan agar konstruksi peristiwanya jelas,” ujar Gaos.

Sejumlah pihak lain masih dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Namun, terdapat pihak yang hingga kini belum dapat hadir karena belum berhasil dihubungi dan masih dicari keberadaannya.

Meski menemukan enam pelimpahan yang bermasalah dan indikasi transaksi dalam pengalihan nomor porsi, Kemenhaj belum menyimpulkan pertanggungjawaban masing-masing pihak. Seluruh proses masih berjalan berdasarkan pencocokan data, dokumen, dan keterangan dari berbagai pihak.

“Kami bekerja berdasarkan data, dokumen, dan keterangan. Jadi prosesnya harus lengkap. Hasil pemeriksaan inilah yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut berikutnya sesuai kewenangan Kementerian Haji dan Umrah,” pungkasnya.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA