ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus melakukan pembenahan tata kelola kuota haji untuk mencegah praktik jual beli kuota sekaligus mengembalikan hak keberangkatan kepada jemaah yang telah menunggu sesuai antrean.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak pada Jumat (11/9/2026) mengatakan pembenahan tersebut diarahkan agar kuota haji diberikan kepada jemaah yang memang berhak, terutama mereka yang telah lama berada dalam antrean. Menurutnya, langkah tersebut juga diharapkan dapat mengurangi masa tunggu keberangkatan.
“Tujuannya itu untuk mencegah praktik jual beli kuota, itu pertama. Kemudian yang kedua, untuk mengembalikan hak kepada yang berhak. Jadi terutama yang sudah ngantri, dan itu bisa mengurangi jumlah antrean,” ujar Dahnil saat berada di Bengkulu.
Dahnil menyebut pembenahan tata kelola tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan masa tunggu keberangkatan jemaah mengalami penurunan dibandingkan kondisi sebelum Kemenhaj terbentuk.
Menurutnya, sebelum adanya Kementerian Haji dan Umrah, masa tunggu keberangkatan haji mencapai sekitar 49 tahun. Pada 2026, masa tunggu tersebut disebut telah berada di angka sekitar 26 tahun. Sementara untuk tahun ini, Kemenhaj menargetkan masa tunggu keberangkatan dapat berada di kisaran 14–15 tahun.
Dahnil juga menyebut Bengkulu sebagai salah satu daerah dengan masa tunggu yang relatif cepat dibandingkan daerah lainnya. Ia berharap pembenahan tata kelola kuota dapat terus dilakukan sehingga jemaah yang telah memenuhi hak keberangkatan dapat memperoleh kesempatan secara lebih adil.
Upaya mencegah jual beli kuota dan mengembalikan hak jemaah tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola haji yang dilakukan Kemenhaj. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mengurangi panjangnya antrean sekaligus memastikan kesempatan keberangkatan diberikan kepada jemaah sesuai haknya.
