ISLAM LIVE – Polemik pemblokiran akun demonstran dan konten kritik pemerintah di media sosial memunculkan pertanyaan tentang transparansi moderasi digital. Pada 21/10/2026, akun Meta AI di Threads menyebut sejumlah pemblokiran terjadi karena Meta mematuhi “permintaan hukum” Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Jawaban tersebut merujuk pada riset SAFEnet dan Remotivi yang disebut mencatat 73 tindakan penurunan konten sepanjang April–Agustus 2026, dengan 90,4 persen diklaim berasal dari permintaan Komdigi. Namun, angka tersebut masih memerlukan verifikasi independen.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid membantah adanya permintaan pembatasan informasi terkait karhutla. “Tidak ada permintaan dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait karhutla,” ujarnya pada 21/10/ 026.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo juga menyatakan, “Tidak ada pembatasan terhadap konten apa pun.”
Meta AI kemudian mengakui bahwa sistem kecerdasan buatan dapat menghubungkan informasi secara keliru dan menghasilkan halusinasi. Kondisi ini membuat jawaban awal chatbot tidak dapat dianggap sebagai pernyataan resmi perusahaan.
Polemik tersebut menegaskan perlunya transparansi dari Meta dan Komdigi. Dokumen permintaan hukum, jika memang ada, perlu dibuka untuk memastikan dasar pemblokiran dan pertanggungjawaban setiap pihak.
