ISLAM LIVE – Pemerintah berencana menerapkan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027/2028. Menangapi rencana itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menekankan pentingnya dukungan nyata agar tidak ada anak yang tertinggal dalam pembelajaran, bukan sekedar aturan tinggal di kelas.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai ukuran keberhasilan kebijakan seharusnya dilihat dari banyaknya anak yang berhasil meningkatkan kompetensi membaca, menulis, berhitung, dan kemampuan dasar lainnya. Bukan dari jumlah anak yang tinggal di kelas.
Standar kompetensi memang harus ditegakkan, namun Kemendikdasmen wajib menyediakan dukungan agar setiap anak mampu mencapainya, kata Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) , Selasa (20/10/2026).
Ubaid menjabarkan empat langkah yang dapat dilakukan pemerintah. Pertama, memastikan sistem deteksi dini dan pendampingan belajar tersedia sehingga guru dapat mengidentifikasi anak yang tertinggal sejak awal semester, lalu memberikan pembelajaran tambahan, remedial, atau pendampingan khusus.
“Sejak awal semester, guru harus bisa mengidentifikasi anak yang tertinggal, kemudian memberikan pembelajaran tambahan, remedial, atau pendampingan khusus,” bebernya.
Kedua, pemerintah perlu menyiapkan dukungan anggaran, guru, dan fasilitas. Ubaid mengingatkan agar guru tidak sekadar dibebani target dan administrasi baru tanpa kemampuan yang memadai.
Ketiga, kriteria kenaikan kelas harus transparan, obyektif, dan berkeadilan. Ia mengingatkan agar anak dari keluarga miskin, anak penyandang disabilitas, atau anak dengan hambatan belajar tidak menjadi kelompok yang paling banyak tinggal di kelas. Penilaian pun tidak boleh hanya bertumpu pada angka ujian.
Keempat, komunikasi dan interaksi orangtua perlu dibangun sejak awal. Orangtua harus mengetahui perkembangan belajar anak secara berkala, bukan tiba-tiba diberi kabar anaknya tidak naik kelas saat pembagian rapor. “Sekolah dan orang tua harus bersama-sama mencari solusi. Namun, kita juga harus hati-hati agar kebijakan ini tidak kembali membebankan tanggung jawab pendidikan kepada keluarga,” ujarnya.
Senada, Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Didi Sukyadi menilai kebijakan ini tidak bisa diterapkan begitu saja. Ia menekankan perlunya regulasi yang jelas dan pendampingan khusus yang mempertimbangkan kebutuhan belajar, potensi, serta kondisi psikologis peserta didik. “Jangan sampai anak yang jadi korban,” ujar Didi.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan kebijakan ini bertujuan memperkuat motivasi belajar siswa. Menurutnya, prestasi akademik siswa masih perlu ditingkatkan sehingga diperlukan pendekatan yang mendorong semangat belajar dan kesiapan berkompetisi. Kebijakan ini telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto, dan Kemendikdasmen tengah menyusun rencana peraturan menteri beserta petunjuk teknisnya.
