ISLAM LIVE – Greenpeace Indonesia membentangkan dua spanduk bertema krisis iklim dan biaya hidup di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (20/10/2026), bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Aksi tersebut memicu perdebatan tentang respons pemerintah terhadap kritik lingkungan dan penanganan demonstran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyebut Bundaran HI sebagai cagar budaya berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024. Ia menegaskan,
“Kami mengimbau kepada saudara-saudara kami yang akan menyampaikan pendapat agar tidak mencederai perjuangan dalam ekspresi ataupun penyampaian pendapat di muka umum,” katanya.
Juru Kampanye Keadilan Iklim Greenpeace Indonesia Jeanny Sirait menilai krisis ekologis turut menekan kehidupan masyarakat. “Temuan riset terbaru kami malah menunjukkan sebaliknya. Pemerintah gagal untuk menyediakan solusi bagi dampak krisis iklim yang semakin nyata dirasakan dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Kepala Bakom RI Syahganda Nainggolan menyatakan pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan mengajak Greenpeace menyampaikan data serta rekomendasi. Namun, LBH Jakarta mempertanyakan dasar hukum penahanan enam aktivis setelah 11 orang dibawa ke Polda Metro Jaya.
Perbedaan respons tersebut menyisakan pertanyaan: sejauh mana keterbukaan pemerintah terhadap kritik diwujudkan dalam penanganan aksi di lapangan?
