ISLAM LIVE – Kasus perundungan terhadap siswi kelas IV SD berusia 9 tahun di kawasan Flamboyan Bawah, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mendorong pemerintah daerah, sekolah, dan lembaga perlindungan anak memberikan pendampingan kepada pihak-pihak yang terlibat.
Anggota Satgas PPA Palangka Raya, Widia Kumala Wati, menegaskan bahwa perundungan tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa.
“Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama, dan kami mendorong agar korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik dari sisi psikologis, sosial, maupun perlindungan hukumnya,” tegas Widia, Sabtu, (17/10/2026).
Widia juga menekankan pentingnya asesmen profesional untuk mengetahui kondisi emosional dan tingkat trauma korban, dilanjutkan dengan konseling ramah anak serta pendampingan orang tua.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengatakan Dinas Sosial telah mendampingi korban. Sementara itu, Kepala SMPN 1 Palangka Raya, Ria Heksarini, menyatakan dua siswa yang terlibat tidak lagi bersekolah di sekolah tersebut, tetapi tetap difasilitasi untuk melanjutkan pendidikan di tempat lain.
Kasus ini menyisakan persoalan penting: bagaimana memastikan pendampingan korban dan pencegahan perundungan berjalan berkelanjutan, termasuk di luar lingkungan sekolah?
