ISLAM LIVE – Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Baku memberikan perlindungan diplomatik serta mengawal hak belajar dan keamanan pelajar muslimah Indonesia yang terdampak larangan jilbab di Azerbaijan. Permintaan itu disampaikan Ketua Umum Perempuan ICMI, Welya Safitri, di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menurut Welya, pelajar muslimah tidak seharusnya dipaksa memilih antara mempertahankan keyakinan agama dan melanjutkan pendidikan. “Kebijakan yang memaksa pelajar muslimah untuk menanggalkan jilbabnya atau keluar dari lingkungan sekolah adalah bentuk pemaksaan dan pelanggaran HAM yang sangat mendasar,” tegasnya.
Perempuan ICMI menyebut kebijakan tersebut berdampak pada siswi dan mahasiswi Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di Azerbaijan. Mereka diklaim menghadapi pilihan sulit antara melepas jilbab agar tetap mengikuti pembelajaran atau berisiko kehilangan akses pendidikan.
Welya, yang juga memelopori lahirnya Hari Hijab Nasional di Indonesia, menilai lembaga pendidikan semestinya menjadi ruang inklusif yang menghormati keberagaman dan kebebasan menjalankan keyakinan. Menurutnya, pembatasan ekspresi keagamaan secara sepihak berpotensi menghambat kesempatan perempuan Muslim untuk memperoleh pendidikan yang setara.
Perempuan ICMI pun mendesak Pemerintah Azerbaijan mencabut larangan jilbab di sekolah dan perguruan tinggi karena dinilai mengancam kebebasan beragama serta hak pendidikan. “Kami di Perempuan ICMI mengecam keras aturan ini dan meminta Pemerintah Azerbaijan untuk segera membatalkannya,” ujar Welya.
Perempuan ICMI menyampaikan tiga tuntutan utama terkait kebijakan tersebut. Pertama, mendesak Pemerintah Azerbaijan mencabut aturan pelarangan jilbab di seluruh jenjang pendidikan. Kedua, meminta Kemlu RI dan KBRI Baku memberikan perlindungan diplomatik serta mengawal hak belajar dan keamanan pelajar muslimah Indonesia yang terdampak. Ketiga, mengajak komunitas internasional dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) melakukan pendekatan diplomatik agar hak pendidikan muslimah dapat dipulihkan.
Desakan Perempuan ICMI menempatkan persoalan jilbab bukan hanya sebagai isu kebebasan beragama, tetapi juga perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri. Langkah diplomatik diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut ditangani melalui komunikasi antarpemerintah dan mekanisme perlindungan yang sesuai.
Namun, rincian aturan yang dipersoalkan, cakupan penerapannya, serta jumlah pelajar Indonesia yang terdampak masih perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi Azerbaijan dan perwakilan Indonesia di Baku. Perempuan ICMI menyatakan akan terus mengawal isu tersebut dan mendukung muslimah yang memperjuangkan hak keagamaannya. ICMI juga menegaskan komitmennya untuk berkontribusi bagi bangsa melalui nilai keislaman, keindonesiaan, dan kecendekiaan.
Bagi pelajar Indonesia di Azerbaijan, kepastian mengenai hak belajar dan kebebasan menjalankan keyakinan menjadi hal penting agar pendidikan tidak terhambat oleh persoalan diskriminasi keagamaan. Dukungan diplomatik dari pemerintah Indonesia dinilai krusial untuk memastikan hak pendidikan pelajar muslimah tetap terlindungi tanpa harus mengorbankan keyakinan agama mereka.
