ISLAM LIVE – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menekankan perlunya evaluasi berkala terhadap portofolio investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang mengelola dana sekitar Rp184 triliun. Evaluasi diperlukan untuk mengoptimalkan nilai manfaat dana jemaah dengan tetap menjaga keamanan investasi dan memperhitungkan risiko.
Dalam sambutannya pada 8th International Hajj Forum yang diselenggarakan BPKH di Jakarta, Kamis (15/10/2026), Gus Irfan mengatakan pengelolaan dana haji harus berpegang pada prinsip kehati-hatian, kepatuhan syariah, dan optimalisasi.
“Keamanan dana tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan dana tidak produktif. Sebaliknya, optimalisasi juga tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengambil risiko yang berlebihan,” kata Gus Irfan.
Ia menyoroti komposisi portofolio BPKH, yang menurut paparan dalam forum tersebut sekitar 95 persen ditempatkan pada sukuk dan deposito syariah. Menurutnya, komposisi investasi perlu ditinjau secara berkala agar sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan pembiayaan haji.
Gus Irfan mengatakan keputusan investasi harus mempertimbangkan analisis risiko, kecukupan likuiditas, jangka waktu investasi, serta kewajiban pembiayaan yang harus dipenuhi. Diversifikasi juga perlu dikaji secara cermat untuk mengurangi risiko konsentrasi dan memperkuat ketahanan portofolio.
Gus Irfan menegaskan, pengelolaan investasi harus tetap berorientasi pada kepentingan jemaah. Optimalisasi nilai manfaat, menurutnya, perlu dilakukan secara terukur dan bertanggung jawab agar dana haji dapat mendukung penyelenggaraan ibadah haji secara berkelanjutan.
