ISLAM LIVE – Jenderal TNI Maruli Simanjuntak resmi ditunjuk sebagai Wakil Panglima TNI sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPPDT) pada Kamis (15/10/2026). Penunjukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105/TNI/2026 itu menjadikannya kepala pertama lembaga tersebut.
Maruli mengatakan, penugasan tersebut berkaitan dengan perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap upayanya mendorong perekonomian wilayah terpencil. Ia menjelaskan lembaga pengelola perbatasan sebelumnya berada dalam status sementara di bawah Kementerian Dalam Negeri, sebelum kini diarahkan untuk memperluas fokus pada kesejahteraan masyarakat perbatasan dan daerah terpencil.
“Lembaga independen,” kata Maruli ketika ditanya mengenai kedudukan BNPPDT terhadap TNI.
Namun, analisis hukum yang diterbitkan Indopolitika pada 15 Oktober menyoroti dasar hukum kepemimpinan lembaga tersebut. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010, yang diubah melalui Perpres Nomor 44 Tahun 2017, menetapkan Menteri Dalam Negeri sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Analisis tersebut mempertanyakan apakah pembentukan BNPPDT telah disertai regulasi baru yang mengatur kewenangan dan kepemimpinannya. Rangkap jabatan Maruli juga memunculkan pertanyaan mengenai pembagian tugas, jalur pertanggungjawaban, dan potensi tumpang tindih kewenangan.
Kejelasan dasar hukum dan mekanisme pengawasan menjadi penting untuk memastikan pelaksanaan tugas lembaga berjalan sesuai ketentuan.
