ISLAM LIVE – Pengadilan Negeri Pemalang menetapkan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus perundungan terhadap Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa kelas 2 SD Negeri 1 Kebondalem, untuk menjalani rehabilitasi pelaku bullying secara sosial selama enam bulan di LPKS Antasena Magelang. Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polres Pemalang, Kamis (8/10/2026).
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti, menjelaskan bahwa keputusan itu mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan atau litmas.
Namun, penanganan kasus ini juga memunculkan pertanyaan tentang pengawasan sekolah. Aqib dilaporkan sempat mengeluh sakit pada 12 September 2026. Lima hari kemudian, ia mengaku dipukul dan ditendang menggunakan sepatu di bagian perut. Aqib meninggal dunia pada 30 September 2026.
Ketua LPAI, Samsul Ridwan, mendorong polisi memeriksa pihak sekolah hingga Dinas Pendidikan. Sementara itu, Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyoroti pentingnya pencegahan perundungan dan keberadaan satuan tugas penanganan bullying di sekolah.
Kedua anak dijadwalkan mulai menjalani rehabilitasi atas prilaku bullying pada Senin (12/10/2026). Meski pemulihan anak menjadi bagian penanganan perkara, evaluasi pengawasan sekolah dan perlindungan korban tetap menjadi persoalan yang perlu ditindaklanjuti.
