ISLAM LIVE – Tidak semua jemaah haji dapat melaksanakan lontar jamrah secara langsung. Jemaah yang mengalami uzur syar’i karena sakit atau kondisi lain yang menghalangi dapat mewakilkan kewajiban melontar jamrah kepada orang lain.
Kategori uzur syar’i yang disebutkan dalam panduan antara lain jemaah lanjut usia yang mengalami kesulitan, jemaah sakit yang menyebabkan kesulitan, serta kondisi lain yang menghalangi jemaah melaksanakan lontar jamrah. Ketentuan tersebut menjadi bentuk kemudahan bagi jemaah yang mengalami keterbatasan dalam menjalankan rangkaian manasik.
Terdapat tata cara pertama dalam mewakilkan lontar. Orang yang menjadi wakil terlebih dahulu menyelesaikan lontaran untuk dirinya sendiri, masing-masing tujuh kali mulai dari Jamrah Sughra, Wustha, dan Kubra. Setelah selesai, ia kembali melontar untuk jemaah yang diwakilinya, dimulai dari Sughra, Wustha, dan Kubra.
Cara kedua dilakukan pada setiap jamrah secara terpisah. Wakil terlebih dahulu melontar Jamrah Ula untuk dirinya sendiri sebanyak tujuh kali, kemudian melontar tujuh kali untuk orang yang diwakilinya. Setelah itu, cara yang sama dilakukan pada Jamrah Wustha dan Jamrah Kubra.
Dengan demikian, jemaah yang menjadi wakil tetap menyelesaikan lontaran untuk dirinya sendiri sebelum melakukan lontaran untuk jemaah yang diwakilinya. Panduan manasik memberikan dua tata cara tersebut sebagai ketentuan bagi pelaksanaan wakil lontar.
Ketentuan ini juga perlu dibedakan dari sekadar keinginan untuk menghindari lontar jamrah. Wakil diperbolehkan dalam konteks jemaah yang memiliki uzur syar’i, seperti kondisi lanjut usia yang mengalami kesulitan, sakit yang menyebabkan kesulitan, atau keadaan lain yang menghalangi pelaksanaan lontar.
