ISLAM LIVE – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut antrean faktual jemaah haji kini berada di angka sekitar 14 tahun setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan pembersihan dan verifikasi data antrean.
Dahnil menjelaskan terdapat perbedaan antara antrean administratif dan antrean faktual. Menurutnya, angka antrean faktual digunakan Kementerian Haji dan Umrah untuk menggambarkan kondisi antrean berdasarkan data jemaah yang telah diverifikasi.
“Ada antrean administratif, ada antrean faktual. Yang sering saya gunakan antrean faktual,” kata Dahnil.
Ia mengatakan sebelum proses pembersihan data, antrean administratif di sejumlah wilayah dapat tercatat hingga 49 tahun. Setelah Kementerian Haji dan Umrah berdiri, angka yang digunakan secara faktual disebut turun menjadi sekitar 26 tahun dan kemudian menjadi sekitar 14 tahun setelah dilakukan verifikasi data.
“Dari 26 tahun, faktualnya kita bikin 14 tahun karena kita bersih-bersihin data, kita pastikan yang berhak berangkat memang haknya berangkat,” ujarnya.
Menurut Dahnil, penurunan angka tersebut tidak berarti seluruh jemaah haji di Indonesia otomatis memiliki masa tunggu 14 tahun. Antrean faktual bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti jumlah pendaftar serta kuota haji yang tersedia.
Dahnil menjelaskan masa tunggu juga berkaitan dengan jumlah kuota haji yang tersedia untuk dibagikan kepada jemaah. Karena itu, perubahan jumlah pendaftar maupun kuota dapat memengaruhi perhitungan antrean faktual.
