Respons Islam terhadap Korupsi Besar 2026, Tegas dan Jelas

13 views
Ilustrasi gambar/rumahkeadilan

ISLAM LIVE – Korupsi besar yang terungkap sepanjang semester pertama 2026 mendapat respons tegas dalam pandangan Islam. Agama Islam telah memberikan panduan jelas tentang tata cara hidup yang baik dan benar. Nilai moral dalam Al-Qur’an dan Sunnah menjadi pedoman umat Islam, termasuk dalam menolak segala bentuk korupsi.

Dalam hukum Islam, tindakan korupsi dikenal dengan istilah jarimah atau jinayah, yang berarti perbuatan yang dilarang. Baik terkait jiwa, harta, maupun aspek lainnya. Beberapa ayat Al-Qur’an membahas tindakan yang dianggap korupsi, termasuk larangan mengambil harta sesama dengan cara batil dan larangan menyuap hakim.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَا اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 188)

Baca Juga:  BPJPH Ajak Pesantren Perkuat Ekosistem Halal Nasional

Data menunjukkan korupsi masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Berdasarkan klasifikasi negara Asia, Indonesia menempati peringkat ke-22 dari 30 negara Asia dalam daftar tingkat korupsi tertinggi berdasarkan data Trading Economics dengan referensi Desember 2025.

Indonesia tercatat memiliki CPI Rank 109. Dalam cakupan global, Indonesia tercatat sebagai negara ke-109 paling tidak korup dari 180 negara berdasarkan Corruption Perceptions Index 2025 yang dilaporkan Transparency International.

Transparency International Indonesia menilai penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi 2025 ke angka 34 menjadi alarm keras. Merosotnya skor sebanyak tiga poin dan turunnya peringkat Indonesia ke posisi 109 dari 182 negara mencerminkan memburuknya integritas sektor publik dan lemahnya penegakan hukum.

Baca Juga:  Prof Hamid Fahmy Zarkasyi: Gontor Bertahan Satu Abad Berkat Sistem Pendidikan Terpadu

Sepanjang periode 1995–2025, peringkat korupsi Indonesia rata-rata berada di angka 100,23. Posisi tertinggi mencapai 143 pada 2007 dan posisi terendah di 41 pada 1995.

Kasus korupsi besar yang terungkap sepanjang semester pertama 2026 antara lain dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis. Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dengan indikasi kebocoran anggaran hingga sekitar Rp1 miliar per hari. Program MBG memiliki anggaran sekitar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.

Kasus lain adalah dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Kementerian Imipas. KPK menetapkan delapan tersangka dengan total dana terkumpul setidaknya Rp145,5 miliar selama 2022–2026. Ada pula kasus korupsi kuota haji 2023–2024 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA