ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mendalami dugaan pelaksanaan badal haji yang tidak sesuai ketentuan terhadap 104 penitip asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Pendalaman mencakup mekanisme penitipan, biaya yang dibayarkan, serta pelaksanaan badal haji di Arab Saudi.
Direktur Pengawasan Haji Reguler Kemenhaj, Rudi Nurudin Ambary, mengatakan persoalan tersebut menjadi bagian dari temuan Linjam Daker Makkah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Klarifikasi terhadap sejumlah pihak, termasuk Ketua KBIHU AF Purwakarta, berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Kamis-Jumat, 24-25 September 2026.
Rudi mengatakan Kemenhaj mendalami dugaan pelaksanaan badal haji yang tidak sesuai ketentuan. Ketua KBIHU AF disebut menerima titipan badal haji dari 104 orang dengan biaya masing-masing Rp9 juta.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, pelaksanaan badal haji tersebut kemudian disebut diserahkan kepada seorang mukimin berinisial FS dengan nilai Rp4 juta per orang. Perbedaan nilai tersebut menjadi salah satu bagian yang diklarifikasi Kemenhaj.
Dengan nominal tersebut, terdapat dugaan selisih Rp5 juta dari setiap penitipan badal haji. Jika data tersebut nantinya terbukti sesuai hasil pemeriksaan, selisih dari 104 penitip mencapai sekitar Rp520 juta.
Selain aspek pembayaran, Kemenhaj juga mendalami dugaan bahwa pelaksanaan badal haji tersebut tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Seluruh informasi tersebut masih dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap keterangan para pihak serta dokumen yang berkaitan dengan penitipan dan pelaksanaan badal haji.
Kemenhaj menyatakan fokus penanganannya berada pada aspek administratif, sedangkan dugaan tindak pidana ditangani aparat penegak hukum. Rudi menyebut dugaan pelanggaran tersebut berpotensi masuk ranah pidana yang saat ini ditangani penyidik Polda Jawa Barat. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran administratif, KBIHU terkait dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
