ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mendalami dugaan penyimpangan dalam pembayaran dam 83 jemaah haji asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Pendalaman tersebut berkaitan dengan perbedaan mekanisme dan nominal pembayaran dam yang dilakukan jemaah.
Direktur Pengawasan Haji Reguler Kemenhaj, Rudi Nurudin Ambary, mengatakan pendalaman dilakukan menyusul temuan Linjam Daker Makkah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Klarifikasi terhadap sejumlah pihak, termasuk Ketua KBIHU AF Purwakarta, berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Kamis-Jumat, 24-25 September 2026.
“Pendalaman tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Kamis sampai Jumat, tanggal 24 sampai 25 September 2026,” ujar Rudi di Purwakarta, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Rudi, persoalan yang didalami berkaitan dengan pembayaran dam oleh jemaah haji Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan temuan sementara, sebanyak 93 jemaah menyerahkan uang sebesar 720 riyal Arab Saudi (SAR) untuk disalurkan melalui Proyek Pemanfaatan Daging Hadyu dan Kurban (Adahi), yang dikelola secara resmi oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Namun, hasil pendalaman sementara menunjukkan pembayaran melalui mekanisme Adahi disebut hanya dilakukan oleh 10 jemaah. Sementara itu, 83 jemaah lainnya disebut melakukan pembayaran melalui seorang mukimin berinisial AD dengan nilai masing-masing 460 SAR.
Perbedaan mekanisme dan nominal pembayaran tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman Kemenhaj. Berdasarkan data sementara, terdapat dugaan selisih sebesar 260 SAR untuk setiap jemaah yang melakukan pembayaran melalui mukimin tersebut.
Kemenhaj masih melakukan klarifikasi terhadap keterangan para pihak dan dokumen terkait pembayaran dam. Kemenhaj menyatakan fokus penanganannya berada pada aspek administratif, sementara dugaan tindak pidana ditangani aparat penegak hukum. Rudi menyebut dugaan pelanggaran tersebut juga berpotensi masuk ranah pidana yang saat ini ditangani penyidik Polda Jawa Barat. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran administratif, KBIHU terkait dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
