ISLAM LIVE – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Dendi Suryadi mendorong penambahan peran dan kewenangan Kemenhaj di daerah dalam membina, mengamati, dan memberikan rekomendasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah. Dorongan tersebut disampaikan menyusul maraknya kasus jemaah umrah yang terlantar di luar negeri.
Dendi secara khusus mendorong Kepala Kantor Kemenhaj di 432 kabupaten/kota mendapat kewenangan lebih dalam menjalankan fungsi tersebut. Peran Kemenhaj daerah nantinya dikoordinasikan oleh Kanwil dalam mengatur dan membina penyelenggaraan umrah di wilayah masing-masing.
“Peran dari Kemenhaj daerah yang dikoordinir oleh Kanwil untuk mengatur umrah juga sangat kita harapkan. Mereka harus diberi kewenangan lebih untuk memberikan rekomendasi, membina, dan mengamati travel-travel umrah di wilayahnya,” ujar Dendi saat menutup agenda Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Bogor, Jumat (31/7/2026) malam.
Menurut Dendi, kewenangan tersebut mencakup pemberian rekomendasi kepada travel umrah, pembinaan, serta pengamatan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang berada di wilayah masing-masing.
Ia menempatkan Kemenhaj daerah sebagai bagian dari upaya pengaturan penyelenggaraan umrah yang dikoordinasikan oleh Kanwil. Penguatan peran tersebut diarahkan pada pembinaan dan pengamatan terhadap travel umrah di daerah.
Dendi menyampaikan dorongan tersebut dalam konteks maraknya kasus jemaah umrah yang terlantar di luar negeri. Karena itu, ia meminta peran Kemenhaj daerah dalam pengaturan umrah diperkuat.
Melalui penguatan peran tersebut, Kemenhaj daerah diharapkan dapat menjalankan fungsi pembinaan, pengamatan, dan pemberian rekomendasi terhadap travel umrah di wilayahnya sesuai kewenangan yang diberikan.
