ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat sistem pengawasan intern di seluruh kantor wilayah sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas dan kualitas penyelenggaraan haji dan umrah. Penguatan tersebut ditegaskan dalam Entry Meeting Pengawasan Intern di lingkungan Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Kalimantan Utara di Asrama Haji Transit Tarakan, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Inspektur Wilayah (Irwil) IV Kemenhaj Jamaludin, Kepala Kanwil Kemenhaj Kalimantan Utara beserta jajaran, serta para Kepala Kantor Kemenhaj kabupaten dan kota se-Kalimantan Utara. Entry meeting menjadi bagian dari pelaksanaan pengawasan intern di kantor wilayah Kemenhaj di berbagai daerah.
“Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah memiliki peran strategis memberikan jaminan atau kepastian dan rekomendasi profesional kepada pimpinan dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Jamaludin.
Menurut Jamaludin, peran APIP tidak hanya melakukan pengawasan terhadap kepatuhan, tetapi juga memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan haji dan umrah. Melalui fungsi tersebut, pelaksanaan program diharapkan berjalan sesuai ketentuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, Inspektorat Jenderal menjalankan berbagai fungsi utama, meliputi pencegahan dan penjaminan kualitas, pengendalian kepatuhan, penanganan pengaduan, investigasi, serta pemantauan tindak lanjut. Seluruh fungsi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi dan mendukung peningkatan kualitas layanan kepada jemaah.
