ISLAM LIVE – Sa’i merupakan salah satu rangkaian penting dalam ibadah haji dan umrah. Ibadah ini dilakukan dengan berjalan dari Bukit Safa menuju Marwah dan sebaliknya sebanyak tujuh kali perjalanan, dimulai dari Safa dan berakhir di Marwah.
Sa’i secara bahasa berarti berjalan atau berusaha. Adapun secara istilah, sa’i adalah perjalanan antara Safa dan Marwah secara bolak-balik sebanyak tujuh kali dengan syarat dan tata cara tertentu.
Mengenai hukumnya, terdapat perbedaan pendapat ulama. Imam Syafi’i, Maliki, dan Hanbali memandang sa’i sebagai salah satu rukun haji dan umrah. Sementara menurut Imam Hanafi, sa’i merupakan salah satu wajib haji, sedangkan sejumlah ulama seperti Ibn Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Ibn Abbas, Ibn Zuhair, dan Ibn Sirrin memandangnya sebagai sunah.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Sa’i didahului dengan tawaf, dimulai dari Safa dan berakhir di Marwah, menyempurnakan tujuh kali perjalanan, serta dilakukan di tempat sa’i.
Terdapat sunah dalam pelaksanaan sa’i. Jemaah dianjurkan membaca zikir ketika mendekati Safa, kemudian menghadap kiblat dan berdoa ketika berada di atas Safa. Selama perjalanan antara Safa dan Marwah, jemaah dianjurkan berzikir kepada Allah, membaca ayat-ayat Al-Qur’an, dan berdoa untuk keselamatan dunia dan akhirat.
Dalam perjalanan antara Safa dan Marwah, jemaah berjalan biasa. Khusus jemaah laki-laki, ketika melewati area yang ditandai lampu hijau disunahkan berjalan cepat atau berlari-lari kecil. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi jemaah perempuan.
Jemaah juga dianjurkan melakukan sa’i secara berturut-turut atau muwalat, tanpa berhenti kecuali karena uzur. Bagi jemaah yang lemah atau sakit, buku tersebut memberikan keringanan untuk melakukan sa’i dengan digendong, menggunakan kursi roda, atau menaiki skuter matik.
Selain itu, menurut jumhur ulama, kesucian dari hadas besar maupun kecil tidak menjadi syarat dalam pelaksanaan sa’i. Buku juga menjelaskan bahwa tidak terdapat sa’i sunah, sehingga pelaksanaan sa’i mengikuti rangkaian ibadah haji atau umrah yang menjadi ketentuannya.
