ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah melakukan verifikasi terhadap sekitar 3.600 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan penyelenggara haji dan umrah di Indonesia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan verifikasi dilakukan karena pemerintah meyakini hampir separuh travel haji dan umrah yang terdata tidak aktif. Menurutnya, kondisi tersebut tidak baik bagi ekosistem ekonomi haji dan umrah di Indonesia.
Hal itu disampaikan Dahnil dalam Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1447 H/2026 M di Hotel Four Points Ungasan, Badung, Bali, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi konsolidasi persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1448 H/2027 M. Sedikitnya 300 perwakilan PPIU, PIHK, asosiasi, dan perbankan hadir dalam kegiatan tersebut.
Dahnil mengatakan penyelenggaraan haji dan umrah perlu ditopang ekosistem usaha yang sehat. Karena itu, keberadaan penyelenggara yang aktif dan menjalankan kegiatan usahanya menjadi bagian penting dalam penataan penyelenggaraan haji dan umrah.
Menurutnya, penyelenggaraan haji dan umrah tidak semestinya hanya berorientasi pada keuntungan usaha. Ia berharap industri tersebut dapat mengembangkan jiwa wirausaha bernilai sosial atau sociopreneur sehingga pelayanan kepada jemaah tetap menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan ibadah.
