ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat standar penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah melalui Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur standar kegiatan usaha, pengawasan, serta sanksi administratif dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor keagamaan.
Penguatan regulasi itu disosialisasikan Kanwil Kemenhaj Provinsi Jawa Tengah kepada kepala kantor Kemenhaj kabupaten/kota serta penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah. Materi disampaikan Kasubdit Perizinan dan Akreditasi Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI, Ronald Paul Sinyal, dalam kegiatan di Hotel Candi Indah Convention, Semarang.
Ronald mengatakan PMHU Nomor 2 Tahun 2026 menjadi instrumen untuk membangun ekosistem penyelenggaraan haji khusus dan umrah yang lebih profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan jemaah.
“Standar pelayanan harus benar-benar diterapkan dalam kegiatan operasional dan dirasakan manfaatnya oleh jemaah, bukan sekadar dipenuhi secara administratif,” jelas Ronald, Kamis (27/8/2026).
Menurut Ronald, penyelenggara tidak hanya dituntut memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga harus memiliki kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, kemampuan finansial, pengalaman operasional, dan standar pelayanan yang memadai. Standar tersebut menjadi acuan pelayanan kepada jemaah mulai dari persiapan keberangkatan hingga kepulangan ke Tanah Air.
Regulasi terbaru juga memperkuat perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem elektronik serta pengawasan secara berjenjang. Digitalisasi diharapkan membuat proses perizinan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sedangkan pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai tingkat pelanggarannya.
Salah satu perubahan penting terdapat pada persyaratan modal disetor calon Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jika sebelumnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021 menetapkan modal disetor sebesar Rp500 juta, ketentuan terbaru meningkatkan persyaratan menjadi Rp1,25 miliar hingga Rp1,5 miliar. Selain itu, calon PIHK wajib memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) minimal tiga tahun atau telah memberangkatkan sedikitnya 1.000 jemaah umrah.
