RUU Perampasan Aset: Kewenangan Besar, Pengawasan Harus Lebih Kuat

1 views
Webiner Nasional yang diselenggarakan Serikat Rakyat Indonesia (SERINDO) bertajuk, "RUU Perampasan Aset: Memperkuat Rezim Antikorupsi Indonesia."

ISLAM LIVE – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara. Namun, kewenangan besar dalam merampas aset juga dinilai harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat agar tidak berubah menjadi ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Webinar Nasional bertajuk “RUU Perampasan Aset: Memperkuat Rezim Antikorupsi Indonesia” yang digelar Jumat (14/8/2026). Sejumlah akademisi dan praktisi hukum membahas urgensi sekaligus potensi persoalan konstitusional dalam penerapan regulasi tersebut.

Ketua DPP Serikat Rakyat Indonesia (Serindo), Sahat Pandiangan, mengatakan pembentukan RUU Perampasan Aset perlu diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, bukan sekadar menjadi agenda politik atau produk legislasi.

“Kami berharap RUU ini tidak hanya menjadi produk legacy, tetapi menjadi ikhtiar bersama seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal demokrasi dan penegakan hukum,” ujar Sahat saat membuka webinar.

Advokat dan Konsultan Hukum Erlan Nopri, S.H., M.Hum. menilai pengesahan RUU tersebut sudah menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif.

Ia menyebut perampasan aset dapat digunakan untuk memutus sumber pendanaan kejahatan, mencegah pelaku kembali menikmati hasil tindak pidana, serta mempercepat pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.

Baca Juga:  Penurunan Pengangguran Disambut Positif, DPR Dorong Peningkatan Kualitas dan Pelindungan Pekerja

Namun, pembahasan RUU masih menghadapi persoalan politik, terutama terkait mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H. mengingatkan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membentuk regulasi. Kualitas pelaksanaan hukum dan tata kelola lembaga penegak hukum juga menjadi faktor penting.

Menurut Aturkian, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana harus dirumuskan secara hati-hati agar tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak kepemilikan warga negara yang dijamin konstitusi.

Ia juga menyoroti pengelolaan aset sitaan. Menurutnya, sistem pengelolaan harus transparan dan akuntabel agar aset yang telah disita tidak mengalami penyusutan nilai maupun penyimpangan dalam pengelolaannya.

“Saya mendukung upaya pemulihan aset, tetapi kewenangan yang besar harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat dan transparan,” tegasnya.

Pakar Hukum Pidana sekaligus dosen Dr. Kurniawan Tri Wibowo, S.H., M.H. juga menempatkan integritas aparat sebagai faktor penting dalam menentukan efektivitas RUU tersebut.

Baca Juga:  Dadan: Dari Penghargaan Bintang Utama, Hingga Rompi Tahanan Kejaksaan Agung

Ia menggambarkan persoalan itu seperti “menyapu lantai yang kotor dengan sapu yang juga kotor”. Artinya, keberadaan instrumen hukum tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan jika aparat yang menjalankannya tidak memiliki integritas dan masih membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Kurniawan mengingatkan penerapan RUU Perampasan Aset tetap harus menghormati Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil serta Pasal 28H ayat (4) mengenai perlindungan hak milik pribadi.

Menurutnya, tanpa sistem pengawasan yang kuat, kewenangan perampasan aset berpotensi disalahgunakan sebagai alat kekuasaan maupun instrumen politik terhadap pihak tertentu.

Perdebatan dalam webinar tersebut pada akhirnya memperlihatkan dua sisi yang harus berjalan beriringan: efektivitas perampasan aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.

Para narasumber sepakat bahwa kewenangan luar biasa dalam perampasan aset harus disertai pengawasan, transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum agar penguatan rezim antikorupsi tidak mengorbankan prinsip negara hukum.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA