ISLAM LIVE – Badan Pusat Statistik (BPS) resmi menyempurnakan metode pengukuran kepuasan penyelenggaraan ibadah haji dengan mengganti Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) menjadi Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia (IKLHI). Metodologi baru tersebut mulai diterapkan pada 2026 sebagai standar evaluasi yang akan digunakan secara berkelanjutan pada tahun-tahun berikutnya, Kamis (6/8/2026).
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan perubahan metodologi dilakukan untuk menghadirkan instrumen evaluasi yang lebih komprehensif. Jika sebelumnya pengukuran lebih berorientasi pada hasil layanan yang diterima jemaah, kini penilaian juga mencakup keseluruhan proses penyelenggaraan layanan, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
“IKLHI merupakan penyempurnaan dari IKJHI. Pengukuran tidak lagi hanya berorientasi pada output layanan di luar negeri, tetapi juga mencakup proses layanan serta layanan haji di dalam dan luar negeri,” ujar Amalia saat menyampaikan hasil Survei IKLHI 2026.
Menurut Amalia, penyempurnaan metodologi tersebut bertujuan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Dengan instrumen baru ini, pemerintah diharapkan memperoleh dasar evaluasi yang lebih akurat untuk menyusun kebijakan peningkatan layanan pada musim haji berikutnya.
Survei IKLHI 2026 melibatkan 14.400 responden jemaah haji Indonesia dengan pengumpulan data melalui kombinasi metode Paper Assisted Personal Interview (PAPI) dan Computer Assisted Web Interviewing (CAWI) menggunakan mekanisme self-enumeration atau pengisian kuesioner secara mandiri oleh responden.
Melalui penerapan metodologi baru tersebut, Amalia berharap evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya mengukur hasil akhir pelayanan, tetapi juga mampu menilai keseluruhan proses layanan secara lebih menyeluruh. Pendekatan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat sasaran dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Dengan penerapan IKLHI sebagai standar baru, Amalia berharap hasil pengukuran kepuasan dapat menjadi acuan evaluasi yang lebih komprehensif sehingga penyelenggaraan ibadah haji terus berkembang dan semakin sesuai dengan kebutuhan jemaah dari tahun ke tahun.
