ISLAM LIVE – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Sigit) menegaskan komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk terus berbenah usai DPR bersama pemerintah mengesahkan revisi Undang-Undang Polri. Menurutnya, institusi kepolisian akan menindaklanjuti amanat undang-undang tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dan utamanya bagaimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai oleh masyarakat,” kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 9/6/2026.
Selain memperkuat pelayanan publik, Sigit menilai Polri juga harus mampu beradaptasi dengan berbagai tantangan dan perkembangan zaman yang terus berubah. Hal itu penting agar institusi kepolisian tetap dapat menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara optimal.
Terkait pengaturan batas usia pensiun dalam revisi UU Polri, Sigit meyakini ketentuan yang telah disepakati tidak akan menghambat jenjang karier anggota kepolisian. Menurutnya, berbagai mekanisme telah diatur untuk mengantisipasi potensi terjadinya penumpukan jabatan.
“Batas usia pensiun, saya kira, tetapi saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan, terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang. Salah satu poin yang diatur adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri.
