Mengapa Alam Tidak Azali? Rekonstruksi Argumentasi Fakhruddin al-Razi

17 views
Gambar Hanya Ilustrasi

ISLAM LIVE- Persoalan kebaruan alam (ḥudūth al-‘ālam) merupakan salah satu tema sentral dalam diskursus ilmu kalam Islam. Perdebatan mengenai apakah alam bersifat azali atau memiliki permulaan keberadaan tidak hanya menyangkut persoalan kosmologi, tetapi juga berkaitan langsung dengan pembuktian eksistensi Tuhan dan doktrin penciptaan. Dalam konteks ini, Fakhruddin al-Razi (544–606 H) menempati posisi penting sebagai teolog Asy‘ari yang berupaya merumuskan kembali argumentasi kebaruan alam melalui pendekatan rasional yang memadukan metode kalam dan analisis filsafat. Melalui argumentasi tersebut, al-Razi berusaha menunjukkan bahwa alam semesta merupakan entitas yang bergantung kepada Tuhan sebagai sebab pertama dan penciptanya.

العالم كل موجود سوى الله تعالى

“Alam adalah setiap wujud selain Allah Ta’ala.” (al-Razi, al-Arba‘īn fī Uṣūl al-Dīn, 19)

Definisi ini menunjukkan bahwa pembahasan mengenai alam tidak terbatas pada benda-benda fisik saja, tetapi mencakup seluruh entitas yang keberadaannya berbeda dari Tuhan. Berdasarkan pengertian tersebut, pembuktian kebaruan alam pada hakikatnya merupakan pembuktian bahwa segala sesuatu selain Allah tidak memiliki eksistensi yang independen dan tidak bersifat azali.

Status Ontologis Alam sebagai Mumkin al-Wujūd

Argumentasi pertama yang dikembangkan al-Razi berangkat dari analisis ontologis mengenai kategori-kategori wujud. Menurutnya, eksistensi dapat dibedakan menjadi dua bentuk utama, yaitu wajib al-wujūd dan mumkin al-wujūd.

فالوجود الذي تكون حقيقته من حيث هي غير قابلة للعدم البتة فهو المسمى بواجب الوجود لذاته … وأما الوجود الذي تكون حقيقته من حيث هي قابلة للعدم فهو المسمى بممكن الوجود لذاته

“Maka wujud yang hakikat Dzatnya sama sekali tidak menerima ketiadaan disebut sebagai Wajib al-Wujūd li-Dzatihi (Wujud yang Keniscayaan Adanya mutlak pada Dzat-Nya sendiri) … Sedangkan wujud yang hakikat zatnya dapat menerima ketiadaan disebut sebagai Mumkin al-Wujūd li-Dzatihi (Wujud yang Kemungkinan Adanya bergantung pada Dzat-Nya sendiri).” (al-Razi, al-Arba‘īn fī Uṣūl al-Dīn, 19)

Menurutnya, alam tidak mungkin termasuk kategori wajib al-wujūd karena tidak ada satu pun bagian dari alam yang keberadaannya bersifat niscaya. Segala sesuatu yang terdapat di alam dapat dibayangkan ‘tidak ada’ tanpa menimbulkan kontradiksi logis. Oleh karena itu, alam termasuk kategori mumkin al-wujūd.

Konsekuensi dari status tersebut adalah bahwa alam tidak dapat menjadi sebab bagi keberadaannya sendiri. Sesuatu yang bersifat mungkin memerlukan faktor eksternal yang mengkhususkan salah satu kemungkinan, yakni kemungkinan ada dibanding kemungkinan tidak ada. Dengan demikian, eksistensi alam mengandaikan adanya sebab yang berada di luar dirinya. Sebab tersebut pada akhirnya harus berujung pada Wujud Niscaya/ wajib al-wujūd yang tidak bergantung kepada apa pun, yaitu Allah.

Baca Juga:  Sekilas Para Filosof Neo-Sadrian dalam Generasi Pasca-Thabathaba'i

Hubungan Jisim dan Aksiden sebagai Dasar Kebaruan Alam

Setelah menjelaskan status ontologis alam, al-Razi mengarahkan pembahasannya kepada struktur dasar realitas fisik. Dalam tradisi kalam, alam material dipahami tersusun atas jisim (substansi material) dan a‘rāḍ (aksiden). Aksiden merupakan sifat atau keadaan yang menempel pada suatu benda, seperti warna, gerak, diam, bentuk, ukuran, dan berbagai karakteristik lainnya. Mengenai hubungan antara keduanya, al-Razi menulis:

فإن الجسم غني في وجوده عن اللون واللون محتاج في وجوده إلى الجسم، فلا جرم قلنا: إن اللون حال في الجسم، والجسم محل للون

“Jisim tidak membutuhkan warna dalam keberadaannya, sedangkan warna membutuhkan jisim; karena itu dikatakan bahwa warna berada pada jisim dan jisim merupakan tempat bagi warna.” (al-Razi, al-Arba‘īn fī Uṣūl al-Dīn, 20)

Melalui penjelasan ini, al-Razi menunjukkan bahwa aksiden tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya jisim yang menjadi tempat keberadaannya. Warna, misalnya, tidak mungkin eksis secara independen, melainkan selalu membutuhkan objek yang diwarnainya. Sebaliknya, jisim berfungsi sebagai substrat yang menjadi tempat bagi keberadaan berbagai aksiden.

Dari sini al-Razi melanjutkan argumentasi kalam klasik bahwa seluruh aksiden bersifat baru (ḥādith). Karena seluruh aksiden senantiasa berada dalam proses perubahan yang berkelanjutan dan tidak memiliki sifat kekal.

Permasalahan kemudian terletak pada kenyataan bahwa tidak ada satu pun jisim yang dapat terlepas dari aksiden. Setiap benda material selalu berada dalam keadaan tertentu, baik bergerak maupun diam, berwarna maupun tidak, berubah maupun tetap dalam kondisi tertentu. Karena jisim tidak pernah terpisah dari aksiden yang bersifat baru, maka jisim itu sendiri tidak mungkin bersifat azali.

Prinsip yang mendasari argumentasi ini adalah kaidah kalam yang menyatakan bahwa sesuatu yang tidak pernah terlepas dari hal-hal yang baru, maka ia sendiri juga baru. Dengan demikian, seluruh alam fisik yang tersusun atas jisim dan senantiasa terkait dengan aksiden harus dipandang sebagai entitas yang memiliki permulaan keberadaan.

Baca Juga:  Ibn 'Arabi: Dunia yang Kita Lihat, Benarkah Sepenuhnya Nyata?

Kebaruan dan Pendahuluan Temporal

Untuk memperjelas konsep kebaruan, al-Razi memberikan definisi mengenai muḥdath.

أن المحدث هو الذي يكون مسبوقاً بالعدم

“Yang disebut baru adalah sesuatu yang didahului oleh ketiadaan.” (al-Razi, al-Arba‘īn fī Uṣūl al-Dīn, 20)

Pembahasan ini kemudian berkaitan dengan konsep taqaddum (keterdahuluan), khususnya taqaddum temporal yang menunjukkan adanya urutan waktu antara satu peristiwa dengan peristiwa lainnya. Melalui analisis ini, al-Razi menegaskan bahwa keberadaan sesuatu yang baru mengandaikan adanya titik awal keberadaan. Dengan kata lain, sesuatu yang didahului oleh ketiadaan tidak mungkin bersifat azali. Pembahasan mengenai keterdahuluan temporal menjadi landasan konseptual untuk memahami bahwa alam memiliki permulaan eksistensi dan tidak berada dalam keadaan ada sejak azali sebagaimana diklaim oleh sebagian filsuf.

Karena alam termasuk kategori muḥdath, maka keberadaannya menunjukkan adanya perpindahan dari ketiadaan menuju keberadaan. Perpindahan tersebut meniscayakan adanya pelaku yang mengadakan dan mengeluarkan alam dari kondisi tidak ada menuju kondisi ada. Dengan demikian, konsep kebaruan alam pada akhirnya mengarah kepada afirmasi terhadap Tuhan sebagai pencipta alam semesta.

Intinya, argumentasi Fakhruddin al-Razi mengenai kebaruan alam dibangun melalui tiga tahapan yang saling berkaitan. Pertama, alam diposisikan sebagai mumkin al-wujūd yang tidak memiliki keniscayaan eksistensi pada dirinya sendiri dan karena itu membutuhkan sebab pengada. Kedua, analisis mengenai hubungan antara jisim dan aksiden menunjukkan bahwa seluruh realitas material tidak pernah terlepas dari sifat-sifat yang baru dan berubah, sehingga tidak mungkin bersifat azali. Ketiga, definisi kebaruan atau yang baru sebagai sesuatu yang didahului oleh ketiadaan menegaskan bahwa alam memiliki permulaan keberadaan.

Melalui rangkaian argumentasi tersebut, al-Razi menolak pandangan mengenai keazalian alam dan menegaskan bahwa alam semesta merupakan ciptaan yang bergantung sepenuhnya kepada Allah. Oleh sebab itu, kebaruan alam tidak hanya menjadi persoalan kosmologis, tetapi juga menjadi fondasi teologis bagi penegasan tauhid dan relasi ketergantungan seluruh makhluk kepada Pencipta. (*)

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA