ISLAM LIVE – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengecam serangan terhadap kapal-kapal komersial di perairan internasional Laut Merah. Indonesia menilai aksi tersebut melanggar hukum internasional dan berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran serta perdagangan global.
Sikap tersebut disampaikan Kemlu RI dalam pernyataan resmi pada Jumat (24/7/2026), menyusul meningkatnya ketegangan keamanan di salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.
“Tindakan tersebut bertentangan dengan hukum internasional, termasuk prinsip kebebasan bernavigasi (freedom of navigation), serta membahayakan keselamatan pelayaran, perdagangan internasional, dan stabilitas kawasan,” demikian pernyataan Kemlu RI.
Gelombang kecaman internasional muncul setelah kelompok Houthi di Yaman mengumumkan embargo maritim terhadap kapal-kapal yang memiliki afiliasi atau pernah berlabuh di pelabuhan Arab Saudi.
Eskalasi mencapai puncaknya pada Rabu (22/7/2026), ketika juru bicara militer Houthi, Yahya Sarea, menyatakan pihaknya melancarkan operasi menggunakan rudal balistik, rudal jelajah, dan drone yang menyasar dua kapal tanker minyak Arab Saudi, ENCELIA dan LAYLA.
Menurut laporan Badan Operasi Perdagangan Maritim Inggris (UKMTO), salah satu kapal terkena proyektil sekitar 70 mil laut di barat daya Al Shuqaiq, Arab Saudi. Insiden tersebut memicu kebakaran di atas kapal dan meningkatkan kekhawatiran terhadap stabilitas rantai pasok serta distribusi energi dunia.
Sebagai negara maritim, Indonesia menyerukan seluruh pihak untuk menahan diri dan menghindari langkah-langkah yang dapat memperburuk situasi.
“Indonesia menyerukan kepada seluruh pihak untuk menahan diri, menghindari tindakan yang dapat meningkatkan eskalasi, serta menghormati hukum internasional, termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS),” tulis Kemlu RI.
