ISLAM LIVE – Partai Solidaritas Indonesia memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ade Armando dan Grace Natalie dalam kasus dugaan penghasutan dan ujaran kebencian yang kini ditangani Bareskrim Polri.
Keputusan itu disampaikan Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali. Menurutnya, perkara yang menyeret Ade Armando dan Grace Natalie tidak berkaitan langsung dengan tugas atau kebijakan resmi partai sehingga menjadi tanggung jawab pribadi.
“Jadi secara kelembagaan kami pastikan kita tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian karena ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” kata Ali di kantor DPP PSI, Selasa (5/5).
Grace sebelumnya dilaporkan bersama Ade Armando dan pegiat media sosial Permadi Arya. Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026.
Kasus ini bermula dari polemik unggahan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid UGM yang membahas konflik Poso dan Ambon. Narasi yang menyertai unggahan tersebut kemudian menuai keberatan sejumlah organisasi Islam.
Laporan diajukan oleh 40 organisasi masyarakat Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama. Mereka menilai unggahan para terlapor berpotensi memicu kegaduhan dan perpecahan publik.
“LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan LBH Syarikat Islam beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN dan organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, lalu Permadi Arya, dan juga Grace Natalie,” ujar Gurun Arisastra.
Di tengah polemik tersebut, Ade Armando memutuskan mundur dari PSI. Ia mengaku tidak ingin persoalan hukum pribadinya menyeret partai semakin jauh ke dalam kontroversi yang kini menjadi sorotan nasional.
Ade menyebut kasus hukum yang menimpanya sebenarnya bukan persoalan baru. Namun menurutnya, serangan terhadap PSI kali ini sudah melewati batas dan bahkan berpotensi menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi PSI di tengah meningkatnya sensitivitas isu politik dan media sosial. Publik menunggu langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan sejumlah tokoh nasional tersebut.*
