ISLAM LIVE – DPR RI mengesahkan Rancangan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6-10-2026. Regulasi ini menjadi tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan laporan pembahasan sebelum pengesahan. UU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal yang mengatur antara lain hubungan kerja, pengupahan, pesangon, pengawasan, hingga ketentuan pidana.
Ketua Umum KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat mengapresiasi proses penyusunan yang membuka ruang dialog. “Kami menyambut positif keterbukaan pemerintah dalam proses penyusunan RUU ini,” ujarnya di Bekasi, (1/10/2026).
Namun, Sekjen ASPEK Indonesia Tri Asmoko Aripan menilai masih ada persoalan substansi. “Buruh berharap RUU ini benar-benar menjadi antitesis UU Cipta Kerja,” ujarnya di Jakarta, (5/10/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pemerintah akan mengatur detail dana cadangan pesangon melalui PP. “Makanya di undang-undang ini akan diatur sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon, dan detailnya nanti kita akan atur di PP,” ujarnya, (6/10/2026).
Pengamat UGM Tadjudin Nur Effendi menegaskan, “RUU ini harus memperhatikan buruh.”
