ISLAM LIVE – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan siap mendukung rencana audit forensik atas tata kelola Keuangan Haji dengan menyediakan data, dokumen, dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana audit forensik tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto pada 28 September 2026. Pemerintah selanjutnya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pelaksanaan audit.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan BPKH terbuka terhadap pemeriksaan yang dilakukan lembaga berwenang. Menurutnya, pemeriksaan merupakan bagian penting untuk memastikan pengelolaan Keuangan Haji berjalan transparan, akuntabel, hati-hati, dan sesuai prinsip syariah.
“Pemeriksaan merupakan bagian penting untuk memastikan Keuangan Haji dikelola secara transparan, akuntabel, hati-hati, dan sesuai prinsip syariah,” ujar Fadlul.
BPKH juga menegaskan bahwa pengelolaan Keuangan Haji selama ini telah berada dalam mekanisme audit dan pengawasan. Laporan keuangan BPKH diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hingga tahun buku 2025 telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut.
Fadlul mengatakan audit forensik perlu dilaksanakan dengan tata kelola pemeriksaan yang jelas. Hal itu mencakup mandat dan kewenangan yang tegas, independensi dan objektivitas pemeriksa, ruang lingkup serta metodologi yang terdokumentasi, pengamanan data dan jejak akses, perlindungan kerahasiaan informasi, serta mekanisme pengendalian mutu.
