Putusan MK Berpotensi Pangkas Anggaran MBG 2027, DPR Soroti Sumber Dana

7 views
Wakil Ketua Komisi IX Minta Anggaran MBG Dipisahkan pada APBN 2027

ISLAM LIVE – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris memperkirakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2027 hanya akan tersisa sekitar Rp40–50 triliun apabila pemerintah tidak lagi menggunakan anggaran dari pos pendidikan dalam APBN.

Pernyataan tersebut disampaikan Charles saat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG. Menurutnya, hingga saat ini DPR belum menetapkan besaran anggaran final program tersebut.

Charles menjelaskan, pagu indikatif MBG tahun 2027 saat ini mencapai sekitar Rp268 triliun. Namun apabila anggaran pendidikan tidak lagi dapat digunakan, maka sumber pembiayaan program harus dicari dari pos anggaran lain.

Baca Juga:  Indonesia dan Australia Luncurkan Program KITA SEHAT hingga 2033

“Tetapi kalau misalkan tetap Rp268 triliun, maka sisanya hanya sekitar Rp40 atau Rp50 triliun saja yang tidak ada di dalam klaster pendidikan. Jadi kita belum bisa memastikan,” kata Charles di Kompleks Parlemen, Senin (3/8).

Politikus PDI Perjuangan itu berharap putusan MK dapat mulai diterapkan pada APBN 2027, mengingat pembahasan anggaran masih berlangsung dan belum disahkan.

Selain itu, Charles juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG agar penggunaan anggaran negara lebih efisien dan tepat sasaran.

Menurutnya, pemerintah perlu menghindari pemborosan anggaran sebagaimana yang sempat menjadi sorotan dalam pelaksanaan program sebelumnya, termasuk dugaan pengadaan barang yang tidak efisien dan indikasi mark-up.

Baca Juga:  Menag Dorong Percepatan MBG di Pesantren, Baru 1,43 Persen Santri Terjangkau

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan bahwa dana pendidikan dalam APBN tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis. MK menilai program tersebut bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga harus memiliki sumber anggaran tersendiri.

Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dengan batas waktu pelaksanaan paling lambat pada tahun 2028.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA