ISLAM LIVE – RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) dinilai semakin mendesak seiring meningkatnya konektivitas masyarakat Indonesia dengan negara lain.
“Selain itu, kita tahu bersama regulasi yang ada saat ini masih menggunakan sejumlah ketentuan hukum warisan kolonial, sementara dinamika hubungan antarnegara terus berkembang. Menurut saya Ini memang sangat urgen, karena selama ini yang dipakai hukum warisan kolonial,”
Ujar anggota Pansus RUU HPI Hamid Noor Yasin usai kunjungan kerja di Kantor Gubernur Banten, Serang, Jumat (18/09/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai rujukan dalam menyelesaikan persoalan perdata yang melibatkan lebih dari satu negara.
Persoalan lintas negara yang dimaksud mencakup warisan, hubungan suami istri, anak dan keturunan, izin tinggal, hingga investasi yang mana pada akhirnya diharapkan menjadi rujukan bagi masyarakat dan aparat penegak hukum.
“Karena itu, kami di Pansus ini dalam pembahasan RUU HPI akan terus melibatkan berbagai elemen untuk mendapatkan masukan dan menyempurnakan substansi regulasi sebelum nantinya disahkan menjadi undang-undang,” terangnya.
