MUI Jatim Desak Gubernur Larang Sound Horeg Usai Tiga Korban Meninggal

4 views
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur

ISLAM LIVE – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak pemerintah provinsi menerbitkan aturan tegas berupa keputusan gubernur yang melarang sound horeg, menyusul tiga kematian dalam insiden terkait pada Agustus 2026.

Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin mengatakan pihaknya telah mengusulkan hal itu kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Betul, kami mendorong, mengusulkan ke Pemprov Jatim, ke Ibu Gubernur untuk mengeluarkan surat keputusan larangan sound horeg,” kata KH Ma’ruf Khozin, Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, dalam keterangannya dikutip inilah.com, Kamis (10/9/2026).

Menurut KH Ma’ruf, MUI Jatim sejak awal menegaskan sound horeg haram dengan berbagai pertimbangan, termasuk alasan medis. “Sejak awal MUI Jatim tegas sound horeg itu haram dengan berbagai pertimbangan termasuk medis. Cuma kami bukan bagian eksekutor untuk melakukan pengawasan, dan itu ada di kepolisian. Saat ini pengawasan terhadap sound horeg saya kira kendor,” jelasnya.

Baca Juga:  Contohkan Kedermawanan, Investasi Rp1 Triliun Bangun Masjid

MUI menilai surat edaran atau imbauan belum memberikan kepastian hukum yang cukup. “Dan tentu surat edaran atau surat imbauan dari Pemprov Jatim kurang kuat secara legal standing. Saya kira perlu surat keputusan gubernur atau dari bupati/wali kota agar sound horeg ini tidak memakan korban lagi,” tambahnya.

Desakan tersebut memiliki pijakan dalam Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg yang ditetapkan 12 Juli 2025. Fatwa itu tidak mengharamkan seluruh perangkat pengeras suara.

Penggunaan dengan intensitas wajar untuk kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, dan shalawatan diperbolehkan selama tidak disertai perkara yang diharamkan. Sebaliknya, penggunaan sound horeg menjadi haram apabila volumenya melampaui kewajaran hingga mengganggu atau membahayakan kesehatan.

Baca Juga:  Resepsi 100 Tahun Gontor, Prabowo Kembali Serukan Free Palestine

Fatwa juga mengharamkan penggunaan yang disertai kemungkaran, seperti membuka aurat, joget laki-laki dan perempuan, serta minuman keras. Battle sound atau adu sound dihukumi haram secara mutlak apabila menimbulkan kemudaratan akibat kebisingan berlebihan serta mengandung unsur tabzir dan idha’at al-mal atau menyia-nyiakan harta.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Malang memilih pendekatan berbeda dengan mengedepankan edukasi dan adu kreativitas. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar menyatakan pihaknya akan menggandeng akademisi serta menyiapkan kawasan percontohan bebas sound horeg. “Permasalahan sosial ini tidak bisa diselesaikan secara drastis, melainkan harus dilakukan secara bertahap,” pungkasnya.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA