ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan pentingnya masyarakat menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berizin resmi untuk memastikan kepastian layanan dan perlindungan selama perjalanan ibadah umrah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenhaj RI, Akhmad Fauzin, mengatakan penyelenggara keberangkatan jemaah harus menjalankan kegiatan sesuai koridor hukum dan regulasi yang telah ditetapkan.
“Kita ingin memastikan bahwa pihak-pihak yang menyelenggarakan keberangkatan jemaah umrah atau PPIU harus tetap berada di bawah koridor ketaatan dan kepatuhan regulasi yang sudah ditentukan sehingga bisa beribadah dengan baik,” ujar Fauzin dalam Media Briefing “Potret Umrah Indonesia Hari Ini: Tantangan, Pembenahan dan Pelindungan Jemaah” di Kantor Kemenhaj RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Besarnya penyelenggaraan umrah asal Indonesia membuat aspek perlindungan jemaah menjadi perhatian. Kemenhaj mencatat sekitar 200.000 jemaah berangkat ke Tanah Suci setiap bulan. Dengan asumsi biaya sekitar Rp30 juta per orang, perputaran dana penyelenggaraan umrah diperkirakan mencapai Rp6 triliun setiap bulan.
Fauzin juga mengingatkan masyarakat terkait fenomena umrah mandiri. Pengaturannya telah diterapkan melalui sistem Nusuk Masar dengan batas maksimal delapan orang dalam satu kelompok serta pembatasan terhadap praktik pengoordinasian perjalanan secara berulang tanpa kejelasan.
Karena itu, masyarakat diimbau memeriksa legalitas dan masa aktif travel sebelum menentukan penyelenggara perjalanan umrah. Kemenhaj juga menyediakan layanan hotline pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi dan melakukan pengecekan terhadap rekam jejak penyelenggara.
