ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperkuat tata kelola Satu Data sebagai fondasi transformasi digital layanan haji dan umrah. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan data yang digunakan dalam perencanaan hingga evaluasi kebijakan terintegrasi, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia, Farosa. Dalam kegiatan Penguatan Satu Data di Lingkungan Kementerian Haji dan Umrah RI di Bogor. Implementasi Satu Data diharapkan mendukung pengambilan kebijakan berbasis bukti sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah melalui pemanfaatan data yang lebih terintegrasi.
“Kementerian Haji dan Umrah harus memiliki tata kelola data yang terintegrasi, akurat, mutakhir, dan mudah dibagipakaikan. Data adalah tumpuan dasar dalam setiap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan layanan haji dan umrah,” ujar Farosa, Sabtu (1/8/2026).
Farosa mengatakan, tata kelola data yang baik diperlukan untuk membangun ekosistem informasi yang mampu mendukung kebutuhan penyelenggaraan haji dan umrah. Data yang berkualitas menjadi salah satu dasar agar kebijakan yang diambil dapat disusun berdasarkan kondisi dan kebutuhan yang terukur.
Dalam penerapannya, Pusat Data dan Teknologi Informasi sebagai Walidata memiliki peran memastikan data yang dihasilkan seluruh unit kerja memenuhi standar kualitas, tervalidasi, serta dapat disebarluaskan melalui Portal Satu Data Kementerian. Sementara itu, setiap unit kerja sebagai Produsen Data bertanggung jawab menghasilkan data yang akurat beserta metadatanya sesuai standar yang ditetapkan.
Kemenhaj juga mendorong pengembangan Portal Satu Data sebagai pusat akses informasi yang menyediakan data, metadata, kode referensi, serta jadwal rilis data secara transparan. Portal tersebut diharapkan mempermudah pertukaran data antarsatuan kerja maupun dengan instansi terkait secara aman, efisien, dan terstruktur.
Penguatan Satu Data turut diikuti dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan ekosistem digital, pembakuan standar data, serta pemanfaatan data sebagai dasar penyusunan kebijakan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
