ISLAM LIVE – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penyandang disabilitas harus mendapat kesempatan kerja yang setara, mulai dari rekrutmen, pengembangan kompetensi, hingga jenjang karier.
“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki,” ujar Yassierli di Boyolali, Jawa Tengah, (31/07/2026).
Yassierli mengutip data International Labour Organization (ILO) dalam Global Disability Summit 2025. Data itu menunjukkan tingkat partisipasi kerja penyandang disabilitas sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas. Penyandang disabilitas usia muda juga hampir dua kali lebih berisiko tidak bersekolah, bekerja, maupun mengikuti pelatihan.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga langkah utama. Ketiganya meliputi rekrutmen berbasis kompetensi, penyesuaian yang layak di tempat kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses. Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) juga didorong untuk memperluas akses kerja.
Pemerintah turut memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Direktur Jenderal Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, menambahkan keberhasilan ketenagakerjaan inklusif memerlukan kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan. Program tersebut juga mencakup penguatan jejaring dengan dunia usaha serta fasilitasi penempatan kerja.
