ISLAM LIVE – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 8,01 persen ke level 5.393,924 pada pembukaan perdagangan 16 Oktober 2026. Penurunan tersebut memicu penghentian sementara perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), di tengah kekhawatiran terkait transparansi kepemilikan saham dan efektivitas penegakan aturan pasar modal.
Kapolri Suyudi Ario Seto menyatakan Polri akan mengerahkan tim Bareskrim untuk menyelidiki dugaan pelanggaran maupun tindak pidana di pasar modal.
“Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri, sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan. Adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, penyelidikan dapat mencakup perusahaan sekuritas maupun individu yang terindikasi terlibat.
Sementara itu, OJK mengungkapkan terdapat 61 emiten dengan indikasi konsentrasi kepemilikan saham tinggi (high shareholding concentration/HSC), dengan 31 di antaranya diduga memiliki indikasi pelanggaran pidana.
Sorotan terhadap penegakan aturan menguat setelah MSCI mempertimbangkan perubahan status pasar saham Indonesia. Pemulihan kepercayaan investor dinilai membutuhkan transparansi kepemilikan dan bukti penindakan yang dapat diverifikasi.
