ISLAM LIVE — Dugaan skandal penyelewengan dana ibadah kembali mencoreng penyelenggaraan haji. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI saat ini tengah mengusut tuntas dugaan penyimpangan pelaksanaan pembayaran dam dan badal haji yang melibatkan salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) berinisial AF di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Direktur Pengawasan Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, Rudi Nurudin Ambary, membenarkan bahwa pihak Kemenhaj telah bergerak cepat melakukan pendalaman atas temuan dari Perlindungan Jemaah (Linjam) Daker Makkah pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
“Pendalaman tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Kamis sampai Jumat, tanggal 24 sampai 25 September 2026,” ujar Rudi seperti dilansir dari haji.go.id, Minggu (27/9/2026).
Modus Akal-akalan Pembayaran Dam
Rudi menjelaskan, salah satu persoalan utama yang tengah dibongkar adalah mekanisme pembayaran dam oleh jemaah haji asal Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan aturan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026, sebanyak 93 jemaah telah menyerahkan uang sebesar 720 riyal Arab Saudi (SAR) untuk disalurkan secara resmi melalui Proyek Pemanfaatan Daging Hadyu dan Kurban (Adahi) milik Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi permainan angka.
“Namun, menurut hasil pendalaman sementara, pembayaran dam melalui mekanisme tersebut hanya dilakukan untuk 10 jemaah,” kata Rudi blak-blakan.
Sementara itu, 83 jemaah sisanya diduga dialihkan pembayarannya melalui seorang mukimin berinisial AD dengan nilai hanya 460 SAR per orang. Dari perbedaan mekanisme ini, terendus dugaan keuntungan ilegal yang dikantongi oknum tertentu sebesar 260 SAR (sekitar Rp1,1 juta) dari tiap-tiap jemaah.
Uang Badal Haji Dipangkas Habis-habisan
Tak berhenti di situ, dugaan penyelewengan yang tak kalah fantastis terjadi pada pelaksanaan badal haji. Ketua KBIHU AF diduga menerima titipan badal haji dari 104 orang jemaah dengan patokan biaya sebesar Rp9 juta per orang.
Namun, pelaksanaan badal haji di Tanah Suci tersebut justru dilempar kepada seorang mukimin berinisial FS dengan biaya murah, yakni hanya Rp4 juta per orang.
Artinya, terdapat selisih biaya fantastis sebesar Rp5 juta per orang yang diduga masuk ke kantong oknum KBIHU. Jika dikalkulasikan, total uang yang disunat dari 104 penitip badal haji tersebut menembus angka Rp520 juta! Lebih parahnya lagi, Kemenhaj mengindikasikan bahwa pelaksanaan badal haji murah tersebut disinyalir kuat tidak sesuai dengan ketentuan syariat.
Terancam Sanksi Pidana hingga Pencabutan Izin
Rudi menegaskan bahwa kasus ini ditangani melalui dua jalur penegakan hukum. Dugaan tindak pidana penyelewengan ini berpotensi masuk ke ranah pidana yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Sementara itu, dari pihak Kemenhaj sendiri akan fokus menuntaskan dugaan pelanggaran dari sisi administratif penyelenggaraan ibadah haji.
“Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah administratif lebih lanjut,” tegas Rudi.
Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran berat, KBIHU AF dipastikan tidak akan lolos dari sanksi tegas. Kemenhaj menyiapkan sanksi berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin operasional, hingga sanksi terberat berupa pencabutan izin resmi. Saat ini, Kemenhaj masih terus mendalami dokumen dan keterangan para pihak terkait untuk memfinalisasi kasus tersebut.
