ISLAM LIVE – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Febrie meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan dan memerintahkan pembebasannya dari tahanan. Ia menilai dakwaan tersebut mengandung sejumlah persoalan, termasuk status pihak lain yang disebut berperan aktif serta ketidaksesuaian rentang waktu transaksi.
“Status Ferry Yanto Hongkiriwang sangat berperan aktif dalam dakwaan tersebut namun tidak menjadi pihak dalam perkara ini, sehingga hal ini menjadi kurang pihak,” ujar Febrie saat membacakan eksepsinya.
Ia juga mempertanyakan kejelasan uraian perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Febrie menyoroti perbedaan periode dugaan tindak pidana, yang disebut berlangsung sejak 2020 hingga Juli 2026, dengan catatan transaksi dalam dakwaan yang mencapai 13 Agustus 2026.
Menanggapi eksepsi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pihaknya meyakini surat dakwaan telah disusun dengan benar.
“Jaksa berkeyakinan bahwa surat dakwaan sudah benar, itu saja,” kata Anang. Ia menegaskan keputusan menerima atau menolak eksepsi merupakan kewenangan majelis hakim.
Putusan atas keberatan Febrie akan menentukan kelanjutan proses persidangan perkara tersebut.
