ISLAM LIVE – Akademisi ekonomi dan keuangan syariah Dr. Hayu Prabowo mengusulkan integrasi keuangan syariah dengan Tropical Forest Forever Facility (TFFF), skema pendanaan global senilai US$125 miliar atau sekitar 2,24 kuadriliun rupiah untuk mendukung konservasi hutan tropis. Gagasan tersebut dipaparkan melalui makalah ilmiah berjudul “Integrating Islamic Finance With The Tropical Forest Forever Facility (TFFF) For Indonesia’s Forests” dalam The 2nd Global Conference on Waqf Development di Menara Syariah, PIK 2, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Menurut Hayu, meskipun memiliki nilai ekologis yang sangat besar, hutan tropis terus menghadapi tekanan akibat minimnya insentif dan pembiayaan untuk perlindungan, terutama di negara berkembang yang memiliki keterbatasan sumber daya. “Meskipun memiliki nilai ekologis yang sangat besar, hutan tropis terus menghadapi tekanan akibat minimnya insentif dan pembiayaan untuk perlindungan, terutama di negara berkembang yang memiliki keterbatasan sumber daya,” kata Hayu.
Ia menuturkan, negara-negara pemilik hutan tropis membutuhkan pendanaan memadai untuk menekan kehilangan dan degradasi hutan. Sementara itu, negara yang berhasil mengurangi deforestasi masih membutuhkan mekanisme pembiayaan stabil dan berjangka panjang. Usulan ini menawarkan pendekatan strategis dengan menggabungkan instrumen keuangan syariah komersial, seperti green sukuk dan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), dengan instrumen keuangan sosial Islam berupa wakaf dan zakat hijau. “Kombinasi tersebut berpotensi memperluas sumber pendanaan konservasi hutan sekaligus mendukung pemulihan ekosistem secara berkelanjutan,” katanya.
Dalam makalahnya, Hayu mengusulkan struktur TFFF yang selaras dengan prinsip syariah dengan mengoptimalkan pengalaman Indonesia mengembangkan sukuk hijau, CWLS, dan pembiayaan campuran (blended finance). Pendekatan ini membuka peluang untuk menghubungkan investasi komersial dengan pembiayaan konservasi jangka panjang. Dengan struktur yang tepat, pendanaan pelestarian hutan tidak hanya bergantung pada anggaran pemerintah atau bantuan, tetapi juga dapat menarik modal dari investor yang mencari investasi bertanggung jawab.
Salah satu gagasan penting dalam makalah tersebut adalah potensi sinergi green waqf atau wakaf hijau dengan green zakat atau zakat hijau. Kedua instrumen keuangan sosial Islam itu dapat diarahkan untuk mendukung pemulihan ekosistem dan konservasi hutan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah serta tata kelola dana yang akuntabel.
Integrasi tersebut juga membuka ruang bagi lembaga keuangan syariah, pengelola wakaf, lembaga zakat, dan pemangku kepentingan lingkungan untuk membangun skema pembiayaan yang saling melengkapi.
Struktur Islamic TFFF yang diusulkan dirancang untuk menarik investor Muslim maupun non-Muslim. Pendekatan ini memadukan inovasi keuangan, perlindungan lingkungan, dan tanggung jawab antargenerasi dalam satu kerangka pendanaan. Keterlibatan investor yang lebih luas berpotensi memperkuat mobilisasi modal untuk melindungi hutan tropis, mendukung masyarakat sekitar kawasan hutan, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Jika dikembangkan dengan tata kelola, pengukuran dampak, dan mekanisme penyaluran dana yang jelas, pendekatan tersebut dapat memperluas peran keuangan syariah dari pembiayaan ekonomi menjadi salah satu instrumen pendukung pelestarian hutan tropis. Pengalaman Indonesia dalam mengembangkan green sukuk dan CWLS menjadi modal untuk menjajaki model pendanaan konservasi yang mengintegrasikan prinsip keuangan syariah dan tujuan lingkungan.
