ISLAM LIVE – Don Ritto alias Idon membantah emas seberat 74 kilogram yang disita dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan milik eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia menegaskan aset tersebut dikelolanya secara sah sejak tahun 2002 hingga 2025 dari donasi yang dikumpulkan secara bertahap.
Bantahan itu disampaikan Don Ritto saat membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Menurut Idon, donasi berasal dari dalam negeri, di antaranya dari Effendi Sitepu sebesar Rp40 miliar, serta dari luar negeri senilai kurang lebih 26 juta dolar Amerika Serikat dalam bentuk emas dan valuta asing dari Sonosanasya Jaswan, Muhammad Hasan Jahan, dan Agustina Bour.
“Ini dipergunakan untuk mendukung misi dakwah dan membangun pesantren di kawasan Indonesia Timur, yang mana pilot project-nya sudah berjalan berupa membiayai sekitar 500 santri dan renovasi sarana prasarana di beberapa pondok pesantren di daerah Banten mulai tahun 2022,” ungkap Idon.
Ia menilai jaksa penuntut umum terlalu cepat menyimpulkan bahwa seluruh simpanan emas dan valuta asing di rumah Sentul dan Cafe de’Clan Signature merupakan hasil korupsi Febrie tanpa didukung alat bukti dalam berkas perkara. Idon menjelaskan rumah di Sentul tersebut milik mertua Febrie yang ia pinjam untuk menunjang kegiatan sosial keagamaan mulai tahun 2022. Setelah dipinjam, dilakukan renovasi dan pembangunan brankas yang dibiayai sendiri untuk menyimpan hasil donasi dalam negeri dan luar negeri yang hanya bisa diakses olehnya.
Ia juga menuturkan, saat situasi memanas kala mulai adanya penguntitan Febrie pada Mei 2024 sampai awal Juli 2026 oleh aparat penegak hukum, ia tidak memindahkan emas maupun valuta asing dimaksud. Hal itu karena ia merasa tidak menyembunyikan atau menyimpan harta hasil dugaan korupsi yang berkaitan dengan Febrie. “Jadi, karena barang aset tersebut saya yakini sah dan bukan berasal dari tindak pidana apa pun, saya tidak merasa perlu menyembunyikan atau memindahkannya ke tempat lain,” kata dia yang dikutip dari Antara.
Don Ritto bersama-sama dengan Febrie Adriansyah, Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin, dan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang didakwa melakukan TPPU pada kisaran waktu 2020–2026. TPPU diduga dilakukan antara lain dengan menempatkan dan mentransfer kepada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan, dan emas, serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing. Dalam dakwaan Febrie, tercatat TPPU yang didakwa dilakukan keempatnya sebesar Rp354,62 miliar, yang meliputi Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar.
