Asal Kata Makruh dan Maknanya dalam Ilmu Fikih

8 views

ISLAM LIVE – Dalam khazanah fikih Islam, istilah makruh bukanlah hal yang asing. Kata ini berasal dari bahasa Arab kariha (كَرِهَ) yang bermakna membenci atau tidak menyukai sesuatu. Secara bahasa, makruh dapat dipahami sebagai sesuatu yang tidak disukai.

Para ulama menggunakan istilah makruh untuk menyebut perbuatan yang dianjurkan syariat untuk ditinggalkan, meski tingkat larangannya tidak selalu sama. Dalam ilmu ushul fikih, makruh berkaitan dengan tuntunan syariat agar seseorang meninggalkan suatu perbuatan, tetapi tuntunan tersebut tidak mengikat secara pasti. Dengan kata lain, agama menganjurkan perbuatan itu ditinggalkan, namun bentuk larangannya tidak selalu setara dengan perbuatan yang jelas-jelas haram.

Para ulama membagi makruh ke dalam beberapa kelompok. Salah satu pembagian yang cukup dikenal berasal dari mazhab Hanafiyah, yang membedakan makruh menjadi dua jenis: makruh tanzih dan makruh tahrim. Selain itu, dalam mazhab Syafi’iyah terdapat istilah khilaful aula yang masih berkaitan dengan hukum makruh.

Makruh tanzih adalah bentuk makruh dengan tingkat larangan yang lebih ringan. Perbuatan ini dianjurkan untuk ditinggalkan, namun dalil yang menunjukkan larangannya tidak sampai pada tingkat yang membuatnya haram. Seseorang yang meninggalkannya karena mengikuti tuntunan syariat dapat memperoleh pahala, sementara yang melakukannya tidak mendapatkan dosa.

Baca Juga:  Penerbangan Umrah Perdana dari Bandara Dhoho Direncanakan 17 November

Berbeda dengan itu, makruh tahrim memiliki kedudukan yang jauh lebih berat. Istilah ini digunakan untuk perbuatan yang dilarang secara tegas, tetapi dalil yang menjadi dasar larangannya bersifat zhanni, yakni mengandung kemungkinan penafsiran lain. Adapun perbuatan haram ditetapkan berdasarkan dalil yang bersifat qath’i, yaitu pasti, tegas, mutlak, dan tidak mengandung keraguan.

Dengan demikian, perbedaan antara makruh tahrim dan haram terletak pada tingkat kepastian dalil yang digunakan, bukan pada anggapan bahwa perbuatannya ringan. Karena itu, makruh tahrim memiliki konsekuensi yang serius. Dalam mazhab Hanafiyah, orang yang sengaja melakukan perbuatan makruh tahrim dapat berdosa.

Selain kedua jenis tersebut, ada pula istilah khilaful aula yang sering muncul dalam kitab fikih. Secara bahasa, istilah ini berarti melakukan sesuatu yang berlawanan dengan pilihan yang lebih utama. Gambarannya, ada dua pilihan yang sama-sama tidak sampai pada tingkat haram, namun salah satunya lebih baik dan lebih sesuai dengan adab atau tuntunan syariat. Memilih pilihan yang kurang utama itulah yang disebut khilaful aula. Dalam mazhab Syafi’i, istilah ini terkadang digunakan dalam pembahasan yang berdekatan dengan makruh tanzih.

Baca Juga:  Dapur SPPG Berastagi Disegel Usai Siswa Keracunan

Lantas, apa yang terjadi jika perbuatan makruh ditinggalkan? Ketika seseorang meninggalkannya karena ingin mengikuti tuntunan Allah SWT, hal itu bisa menjadi bentuk ketaatan dan mendatangkan pahala. Untuk makruh tanzih, orang yang mengerjakannya tidak dihukumi berdosa. Namun ketentuan ini perlu dibedakan dalam makruh tahrim, karena kedudukannya lebih berat dan dalam mazhab Hanafiyah berkaitan dengan konsekuensi dosa. Karena itu, menyebut semua makruh sebagai “tidak berdosa jika dilakukan” sebenarnya terlalu sederhana; ada rincian yang perlu diperhatikan.

Contoh makruh dapat ditemukan dalam berbagai aktivitas sehari-hari, termasuk saat beribadah, makan dan minum, hingga adab berinteraksi dengan orang lain. Beberapa di antaranya adalah menggunakan air secara berlebihan ketika berwudu, makan bawang mentah sebelum pergi ke masjid sehingga baunya mengganggu jemaah lain, makan atau minum sambil berdiri yang sebagian ulama menganggapnya makruh, berkumur secara berlebihan saat berpuasa, serta melakukan salat sunnah pada waktu yang memang dilarang sesuai rincian hukum dalam mazhab tertentu.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA