ISLAM LIVE – Kementerian Agama (Kemenag) menaikkan insentif dosen Ma’had Aly menjadi Rp8 juta per orang pada 2026, naik 220 persen dibanding tahun sebelumnya. Bantuan senilai Rp5,576 miliar untuk 697 dosen non-ASN itu ditargetkan cair akhir November. Kenaikan ini dinilai bukan sekadar soal kesejahteraan, tetapi menyangkut keberlanjutan kaderisasi ulama di lingkungan pesantren.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan bahwa Ma’had Aly memiliki posisi strategis dalam menyiapkan kader ulama yang mendalam ilmunya, matang dalam berpikir, serta mampu merespons persoalan masyarakat.
“Di tangan para dosen inilah tradisi keilmuan Islam diwariskan, dikaji, dan dikembangkan,” tegas Basnang Said, Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Menurut Basnang, perhatian terhadap kesejahteraan dosen tidak boleh dipisahkan dari agenda peningkatan mutu pendidikan tinggi pesantren. “Kita ingin Ma’had Aly terus berkembang tanpa kehilangan akar keilmuan dan identitas kepesantrenannya,” ujarnya.
Dosen Ma’had Aly tidak hanya mengajar, tetapi juga menjaga kesinambungan kajian kitab kuning dan membimbing kaderisasi ulama. Karena itu, dukungan kesejahteraan dinilai berkaitan erat dengan keberlanjutan mutu pendidikan pesantren.
“Ini sedang kami mulai proses pencairannya. Insya Allah akhir November sudah bisa dicairkan. Setiap dosen mendapat Rp8 juta, naik lebih 200% dari tahun sebelumnya yang hanya mendapat Rp2,5 juta,” terang Basnang.
Ma’had Aly merupakan pendidikan tinggi keagamaan Islam yang menitikberatkan pendalaman disiplin ilmu Islam, pengkajian kitab kuning, dan tradisi intelektual pesantren. Di tengah perubahan sosial dan perkembangan ilmu pengetahuan, lembaga ini dituntut mempertahankan identitas keilmuannya sekaligus menjawab tantangan zaman.
Direktur Ma’had Aly Kemenag, Adib, berharap insentif tersebut mendukung dosen dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengabdian. Menurutnya, keberlanjutan pendidikan tinggi pesantren sangat bergantung pada kualitas serta dedikasi para pendidiknya. “Penyaluran insentif dilakukan melalui rekening masing-masing penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku,” tegasnya.
