ISLAM LIVE – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2026 bagi guru madrasah pada 21–27 Oktober 2026. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian ialah keberlanjutan hasil verifikasi dan validasi (verval) bagi calon peserta yang lolos administrasi, meski belum memperoleh panggilan pada tahun berjalan.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, menegaskan bahwa calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada 2026 dapat diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa harus menjalani verval ulang.
“Calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada Tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang,” ujar Fesal Musaad, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, dalam keterangan resmi Kemenag, Rabu (21/10/2026).
Ketentuan itu memberi peluang bagi guru yang telah lolos pemeriksaan administrasi untuk dipertimbangkan kembali pada tahun berikutnya tanpa mengulang proses verval. Proses verval sendiri berlangsung pada 21–29 Oktober 2026 melalui portal resmi EMIS GTK.
Fesal juga meminta guru mencermati pedoman untuk memastikan ijazah S-1/D-IV linear dengan bidang studi PPG. “Guru juga perlu mencermati pedoman untuk memastikan ijazah S-1/D-IV linear dengan bidang studi PPG sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran,” paparnya.
Pedoman tersebut memuat kesesuaian program studi untuk bidang mata pelajaran agama, guru kelas RA dan MI, serta bidang studi umum dan kejuruan. Sistem EMIS GTK akan memeriksa pemenuhan prasyarat secara otomatis, sehingga guru perlu memastikan seluruh data validasi berstatus terpenuhi sebelum melanjutkan pendaftaran.
Persyaratan lain mencakup status terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkalan (satminkal), pengangkatan paling lambat 31 Desember 2025, ijazah minimal S-1/D-IV linear, belum mencapai usia pensiun, belum memiliki sertifikat pendidik, serta surat keterangan sehat jasmani. Calon peserta juga perlu memastikan data ijazah, tanggal mulai tugas (TMT), riwayat sertifikasi, dan pemenuhan minimal enam jam tatap muka (JTM) di satminkal.
Kemenag meminta Kantor Wilayah Kemenag provinsi menugaskan verifikator yang kompeten di bidang teknologi informasi dan memahami pedoman linearitas PPG agar proses verifikasi berjalan tepat dan lancar. “Guru madrasah yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” pungkas Fesal Musaad.
