ISLAM LIVE – Menteri Keuangan menghadapi pekerjaan rumah untuk memperkuat kebijakan cukai rokok di tengah meningkatnya biaya kesehatan akibat konsumsi tembakau dan tarif yang tidak berubah selama dua tahun terakhir.
Berdasarkan riset SDH Center for Equity Universitas Indonesia, BPJS Kesehatan membayar rata-rata Rp12,1 juta untuk satu pasien kanker paru selama setahun pada 2024. Sementara itu, rata-rata cukai rokok yang dibayarkan seorang penduduk Indonesia hanya Rp873.934.
Penelitian tersebut juga menunjukkan cukai hanya menutup sekitar Rp17,6 dari setiap Rp100 biaya pengobatan penyakit akibat rokok. Sisanya, Rp82,4, ditanggung melalui iuran peserta dan APBN.
Tarif cukai tidak mengalami kenaikan pada 2025 maupun 2026. Sigaret kretek mesin golongan I, salah satu jenis rokok paling laku, tetap dikenai cukai Rp1.231 per batang sejak 2024.
Kondisi ini membuat rokok relatif semakin terjangkau ketika pendapatan dan harga barang lain meningkat. Keterjangkauan tersebut berpotensi menghambat pengendalian konsumsi dan memperbesar beban kesehatan publik.
Evaluasi kebijakan diperlukan, termasuk meninjau jumlah lapisan tarif cukai. Penyederhanaan lapisan dinilai dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pengendalian konsumsi rokok dan menekan beban pembiayaan kesehatan.
