ISLAM LIVE – Pemerintah menunjuk PT Aneka Tambang (Antam) untuk mengelola wilayah bekas operasi pertambangan PT Kristalin Eka Lestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, setelah izin usaha pertambangan perusahaan tersebut dicabut.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pengelolaan wilayah itu direncanakan diserahkan kepada Antam agar kegiatan pertambangan berada di bawah pengelolaan negara.
“Ke depan, pengelolaan wilayah bekas operasi pertambangan ini akan kami serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam,” katanya di Nabire, Kamis (22/10/2026).
Burhanuddin berharap Antam berperan sebagai operator sekaligus investor sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Sebelumnya, izin usaha pertambangan PT Kristalin Eka Lestari untuk wilayah seluas 3.500 hektare dicabut melalui keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi tertanggal 12/10/2026.
Pencabutan dilakukan setelah tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menemukan ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan. Perusahaan juga belum memenuhi kewajiban jaminan dan pelaksanaan reklamasi.
Pemerintah berharap pengelolaan oleh Antam dapat memperbaiki tata kelola pertambangan di Nabire, memastikan kepatuhan terhadap hukum, serta meningkatkan manfaat sumber daya alam bagi masyarakat Papua dan Indonesia.
