ISLAM LIVE – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendukung langkah Kapolri mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa terkait penggunaan rokok elektrik atau vape. Kajian tersebut dinilai perlu untuk merespons dugaan penyalahgunaan vape sebagai modus peredaran narkoba.
“Saya mendukung langkah Kapolri yang mendorong MUI mengkaji fatwa terkait vape. Jika benar rokok elektrik disalahgunakan sebagai modus peredaran narkoba, persoalan ini harus ditangani secara serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Rudianto dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, Selasa (20/10/2026).
Rudianto menilai kajian fatwa perlu mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, dan hukum. Ia juga meminta Polri memperkuat penegakan hukum, disertai edukasi serta pencegahan di masyarakat.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan MUI akan menindaklanjuti usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melalui pembahasan mendalam.
“Kapolri saat kunjungan silaturrahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Niam, Jumat (16/10).
Kapolri menyampaikan usulan tersebut saat mengunjungi kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta, pada 13/10/2026. Ia menyoroti meningkatnya penyelundupan narkoba dengan modus rokok elektrik.
