ISLAM LIVE – Kementerian Agama (Kemenag) RI membekukan sementara aktivitas Pondok Pesantren Dar Et Tauhid menyusul dugaan kekerasan seksual. Pesantren tersebut wajib membenahi tata kelola perlindungan anak sebelum kegiatan kepesantrenan dan asrama dapat dibuka kembali.
Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said mengatakan pembekuan dilakukan untuk memastikan perlindungan santri, sementara proses hukum berjalan. Pendidikan santri tetap dilanjutkan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau skema lain yang memungkinkan. Saat ini, para santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing. “Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai,” ujar Basnang dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Kemenag meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat memfasilitasi perpindahan santri ke satuan pendidikan lain sesuai permintaan orang tua atau wali. Direktur Pemberdayaan Pesantren Yusi Damayanti mengatakan Kemenag juga berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid untuk menetapkan pengasuh pengganti yang memiliki kompetensi keagamaan, perilaku baik, dan komitmen terhadap perlindungan anak. “Pengasuh pengganti tidak memiliki konflik kepentingan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan pengasuh akan dilakukan dengan verifikasi Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, dengan melibatkan FKPP dan MUI Kota Bekasi,” kata Yusi.
Kemenag meminta pengasuh, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terlibat dalam dugaan perbuatan asusila diberhentikan dari jabatan dan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku. “Pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan seketika dari seluruh tugas dan tidak diperkenankan berinteraksi dengan santri selama proses hukum berjalan serta tidak diperkenankan tinggal dalam lingkungan pondok pesantren,” kata Yusi. Langkah ini ditujukan untuk mencegah kontak dengan santri selama proses hukum berlangsung sekaligus menjaga keamanan lingkungan pendidikan.
Sebelum aktivitas kembali berjalan, pesantren wajib memiliki sistem perlindungan anak yang terdokumentasi. Persyaratan tersebut mencakup kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan serta penanganan kekerasan yang mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024.
Pesantren juga harus menyiapkan pakta integritas perlindungan anak yang ditandatangani pengasuh, pengurus yayasan, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta kode etik interaksi antara pengasuh, pendidik, dan santri. Selain itu, wajib tersedia mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan menjaga kerahasiaan pelapor. Penataan asrama dan sistem pengawasan juga harus mencegah munculnya ruang tertutup yang rentan menjadi tempat terjadinya kekerasan.
Kemenag meminta jajaran di Jawa Barat dan Kota Bekasi memprioritaskan pemulihan korban dengan berkoordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi. Penanganan ini menegaskan pembukaan kembali pesantren tidak cukup hanya dengan mengganti pengasuh. Sistem perlindungan santri, mekanisme pelaporan, pengawasan asrama, dan pemulihan korban menjadi bagian penting dari upaya mencegah kekerasan berulang.
