ISLAM LIVE – Temuan 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia tetapi masih menerima bantuan KIP Kuliah mengungkap persoalan akurasi data dalam penyaluran bantuan pendidikan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pembayaran senilai Rp2,7 miliar tersebut dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026.
Pakar Kebijakan Publik Cecep Darmawan meminta penyebab kesalahan ditelusuri sebelum menentukan tindakan terhadap pihak terkait.
“Apakah orang meninggal itu masih terus diberi karena nggak lapor misalnya. Keluarga, kampusnya, atau mana gitu,” ujar Cecep dalam wawancara RRI Pro 3, Senin (19/10/2026).
Ia menekankan perlunya mengelompokkan sumber kesalahan agar tindak lanjutnya tepat. “Jadi diklasifikasi mana kesalahan dari sisi A, dari sisi B, dari sisi C. Kemudian ada tindakan,” katanya.
Anggota Dewan Pendidikan Tinggi Amich Alhumami juga menilai akurasi data perlu diperiksa ulang. Ia menyebut penyaluran KIP Kuliah bergantung pada data mahasiswa aktif yang diperbarui perguruan tinggi setiap semester. Ia turut menyoroti mekanisme penyaluran di sejumlah perguruan tinggi swasta yang dinilai rawan luput dari verifikasi dan validasi.
BPK mencatat temuan tersebut sebagai bagian dari 93 masalah belanja tidak sesuai ketentuan pada 53 kementerian dan lembaga. BPK merekomendasikan perbaikan pencatatan serta pengembalian kelebihan pembayaran ke kas negara. Namun, data mengenai progres pengembalian Rp2,7 miliar tersebut belum tercantum dalam bahan sumber.
